Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 11 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
73/Pdt.P/2024/PN Mrn |
Tanggal Surat |
Jumat, 11 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan tanggal lahir Pemohon adalah 31-12-1970;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Pidie Jaya agar tanggal dan bulan lahir Pemohon pada KTP dengan NIK 1107010711700001 dan KK dengan No. 1107010204084161 yang sebelumnya tertulis 07-11-1970 untuk diubah menjadi 31-12-1970;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti tanggal dan bulan lahir pada Akte Kelahiran Pemohon dengan nomor 477/20258/Ist/Cs-T/2011 yang sebelumnya tertulis 07-11-1970 diubah menjadi 31-12-1970;
- Membebankan biaya sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |