Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Mrn Cut Rahmi Kepala Kepolisian Resor Pidie Jaya c.q Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pidie Jaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Mrn
Tanggal Surat Rabu, 02 Feb. 2022
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2022/PN Mrn
Pemohon
NoNama
1Cut Rahmi
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Pidie Jaya c.q Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pidie Jaya
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan penghentian penyidikan atas nama tersangka Usman bin Abu Bakar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/03.a/III/Res.1.24./2021/Reskrim tanggal 26 Maret 2021 tentang Penghentian Penyidikan adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;

3. Memerintahkan agar dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/53/IX/Res.1.24/2020/SPKT Polres Pidie Jaya tanggal 14 September 2020 jo Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor Nomor: SKTBL/53/IX/Res.1.24./2020/SPKT tanggal 14 September 2020 dibuka dan dilakukan kembali penyidikannya; atau Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Meureudu yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya