Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2024/PN Mrn Usman Bansu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Usman Bansu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah Tempat dan Tahun Lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 1118070107380006 tertanggal 23-09-2024 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1118070104090004 tertanggal 04-09-2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) yang semula tertulis Tempat dan Tahun Lahir Pemohon adalah Gampong Keude, 01-07-1938 diubah menjadi Keude, 01-07-1931;
  3. Menetapkan Tempat dan Tahun Lahir Pemohon adalah Keude, 01-07-1931;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
  5. Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/