1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penghentian penyidikan atas nama tersangka Usman bin Abu Bakar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/03.a/III/Res.1.24./2021/Reskrim tanggal 26 Maret 2021 tentang Penghentian Penyidikan adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
3. Memerintahkan agar dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor LP-B/53/IX/Res.1.24/2020/SPKT Polres Pidie Jaya tanggal 14 September 2020 jo Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor Nomor: SKTBL/53/IX/Res.1.24./2020/SPKT tanggal 14 September 2020 dibuka dan dilakukan kembali penyidikannya; atau Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Meureudu yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |