Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2024/PN Mrn | 1.MARIATUN 2.ZURAIDA ALI 3.LISTANTI, S.Pd 4.FARID AWAL 5.DEWI NOVIA, SH.Mkn 6.PINTA SARI 7.ANISAH SAKIAH 8.MUHAMMAD RIZAL 9.HJ. CUT NURMALINA 10.M. REZA ABIDIN 11.SHINTYA MARENADARA |
15.ZAINAB ILYAS LOTAN 16.RAHMAD FAHLEVI 17.RISKA RAHMADANI 18.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Cq GUBERNUR ACEH cq BUPATI PIDIE JAYA Cq CAMAT BANDAR BARU Cq GEUCHIK GAMPONG KEUDE LEUNG PUTU 19.PEMERINTAH R.I cq MENTERI AGRARIA cq KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI ACEH Cq KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PIDIE JAYA 20.PT ECO GREEN TIRTA BUANA |
Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2024/PN Mrn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISIONAL :
DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan Objek Perkara poin 1 yaitu sebidang Tanah seluas ± 21,3 x 5 = 106,5m2 yang terletak di Gampong Keude Lueng Putu Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batasnya sebagai berikut:
Adalah sah milik Penggugat I; 3. Menyatakan Objek Perkara Poin 2 yaitu sebidang Tanah seluas ± 21,3 x 5 = 106,5 m2 yang terletak di Gampong Keude Lueng Putu Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batasnya sebagai berikut:
Adalah sah milik Penggugat II; 4. Menyatakan Objek Perkara Poin 3 yaitu sebidang Tanah seluas ± 21,3 x 5 = 106,5 m2 yang terletak di Gampong Keude Lueng Putu Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batasnya sebagai berikut:
Adalah sah milik Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V , Penggugat VI, Penggugat VII dan Penggugat VIII; 5. Menyatakan objek perkara poin 4 yaitu sebidang Tanah seluas ± 21,3 x 10 = 213 m2 yang terletak di Gampong Keude Lueng Putu Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batasnya sebagai berikut:
Adalah sah milik Penggugat IX, Penggugat X, dan Penggugat XI; 6. Menyatakan surat keterangan surat asal usul tanah, baik surat seporadik maupun surat-surat lain yang berkaitan dengan syarat- syarat penerbitan sertifikat Hak Milik nomor 95 atas Maimun Muhammad Ali, adalah tidak berkekuatan hukum; 7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 95 atas Maimun Muhammad Ali sarjana Ekonomi tertanggal 16 Desember 2002 yang dikeluarkan oleh Tergugat V ( dahulu Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie, sekarang Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie Jaya) tidak berkekuatan hukum; 8. Menyatakan surat Perjanjian Sewa-menyewa tanah tertanggal 18 Maret 2023 antara Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dengan Tergugat VI tidak berkekuatan hukum; 9. Mengukum Tergugat VI untuk membongkar bangunan miliknya diatas tanah objek sengketa; 10. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Objek Perkara kepada Para Penggugat secara baik dan sukarela dalam keadaan kosong tanpa beban/tanggungan dan jaminan apapun, dan apabila perlu dapat dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian; 11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan (Dwangsom) dalam menyerahkan Objek Perkara kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat menyerahkan Objek Perkara. 12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materil maupun imateril pada Penggugat yaitu: 12.1 Kerugian materil
12.2 Kerugian Immateril : merupakan kerugian moril yang tidak bisa dinilai dengan nominal, maka para Penggugat akan menuntut kerugian moril ini sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); 11. Menyatakan sita Jaminan terhadap objek Perkara adalah sah demi hukum; 12. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi ataupun Verzet serta upaya hukum lainnya ; 13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. SUBSIDAIR : Apabila Pengadilan Negeri Meureudu melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |