Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 21 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Permohonan Ganti Nama |
Nomor Perkara |
62/Pdt.P/2024/PN Mrn |
Tanggal Surat |
Selasa, 20 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah Nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 1118081907060001 tertanggal 26-09-2023, Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1118-LT-02112017-0010 tertanggal 22-05-2024 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1118081702090006 tertanggal 22-05-2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) yang semula tertulis Nama Pemohon adalah AZKIA MUBARAK diubah menjadi RIO MUBARAK;
- Menetapkan Nama Pemohon adalah RIO MUBARAK;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
- Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |