Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Mrn 1.Novi Niazari, S.H.
2.Ramario Haqri SH
3.Riko Adrian, S.H.
Jhon Anaddri Bin Adam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1475/L.1.31/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novi Niazari, S.H.
2Ramario Haqri SH
3Riko Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jhon Anaddri Bin Adam[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

------ Bahwa ia Terdakwa JHON ANADDRI BIN ADAM, pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar Pukul 22:00 WIB atau setidak tidaknya masih dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Warung Kopi milik Saksi MURIZAL BIN ISMAIL yang beralamat di Jln. Banda Aceh Medan, Gampong Ule Gle, Kecamatan  Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, berupa  1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA Tipe NC12A1CF A/T Tahun 2013 Warna White Silver dengan Nomor Rangka : MH1JFB111DK627106 dan Nomor Mesin JFB1E1586045 dengan Nomor Polisi BL 5755 LAL (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/01/IX/Res.1.11./2024/Reskrim, tanggal 15 September 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor Bandar Dua) milik Saksi MURIZAL BIN ISMAIL, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar Pukul 19:00 WIB Terdakwa datang ke warung kopi milik Saksi MURIZAL BIN ISMAIL dan meminta pinjam sepeda motor milik Saksi MURIZAL BIN ISMAIL untuk membeli nasi, kemudian berselang waktu sekira 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa Kembali ke warung kopi milik Saksi MURIZAL BIN ISMAIL dan mengembalikan sepeda motor milik Saksi MURIZAL BIN ISMAIL kemudian terdakwa makan nasi di samping warung milik Saksi MURIZAL BIN ISMAIL sampai pukul 22.00 WIB. Selanjutnya sekira pukul 22.05 Wib Terdakwa kembali menghampiri Saksi MURIZAL BIN ISMAIL untuk meminjam lagi Sepeda Motor Milik Saksi MURIZAL BIN ISMAIL dengan alasan Terdakwa ingin pergi ke bengkel Cat samping Toko Yunar yang beralamat di Gampong Ulee Gle Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya.

 

  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil meminjam kembali sepeda motor milik saksi MURIZAL BIN ISMAIL sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa tidak pergi ke bengkel tersebut, melainkan Terdakwa berniat untuk melarikan sepeda motor milik saksi MURIZAL BIN ISMAIL dan langsung membawa sepeda motor tersebut ke Tanggahan Lagan Kabupaten Langkat Sumatera Utara untuk di jual.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa tiba di toko spartpare milik sdr. SIDIK (DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/01/IX/2024/Reskrim, tanggal 15 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor Bandar Dua) dan menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA Tipe NC12A1CF A/T Tahun 2013 Warna White Silver dengan Nomor Rangka : MH1JFB111DK627106 dan Nomor Mesin JFB1E1586045 dengan Nomor Polisi BL 5755 LAL (Daftar Pencarian Barang / DPB) milik Saksi MURIZAL BIN ISMAIL kepada Sdr. SIDIK (DPO) dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta  rupiah).

 

  • Bahwa saksi MURIZAL BIN ISMAIL tidak memberikan izin kepada Terdakwa untuk memiliki atau menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA Tipe NC12A1CF A/T Tahun 2013 Warna White Silver dengan Nomor Rangka : MH1JFB111DK627106 dan Nomor Mesin JFB1E1586045 dengan Nomor Polisi BL 5755 LAL milik Saksi MURIZAL BIN ISMAIL.

 

  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi MURIZAL BIN ISMAIL mengalami kerugian sekitar Rp.7.000.000. (Tujuh Juta Rupiah).

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa JHON ANADDRI BIN ADAM, pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar Pukul 22:00 WIB atau setidak tidaknya masih dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Warung Kopi milik Saksi MURIZAL BIN ISMAIL yang beralamat di Jln. Banda Aceh Medan, Gampong Ule Gle, Kecamatan  Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerah[1]kan barang sesuatu kepadanya, berupa  berupa  1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA Tipe NC12A1CF A/T Tahun 2013 Warna White Silver dengan Nomor Rangka : MH1JFB111DK627106 dan Nomor Mesin JFB1E1586045 dengan Nomor Polisi BL 5755 LAL (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/01/IX/Res.1.11./2024/Reskrim, tanggal 15 September 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor Bandar Dua)) milik Saksi MURIZAL BIN ISMAIL, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekitar Pukul 19:00 WIB Terdakwa datang ke warung kopi milik Saksi MURIZAL BIN ISMAIL dan meminta pinjam sepeda motor milik Saksi MURIZAL BIN ISMAIL untuk membeli nasi, kemudian berselang waktu sekira 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa Kembali ke warung kopi milik Saksi MURIZAL BIN ISMAIL dan mengembalikan sepeda motor milik Saksi MURIZAL BIN ISMAIL kemudian terdakwa makan nasi di samping warung milik Saksi MURIZAL BIN ISMAIL sampai pukul 22.00 WIB. Selanjutnya sekira pukul 22.05 Wib Terdakwa kembali menghampiri Saksi MURIZAL BIN ISMAIL untuk meminjam lagi Sepeda Motor Milik Saksi MURIZAL BIN ISMAIL dengan alasan Terdakwa ingin pergi ke bengkel Cat samping Toko Yunar yang beralamat di Gampong Ulee Gle Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya.

 

  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil meminjam kembali sepeda motor milik saksi MURIZAL BIN ISMAIL sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa tidak pergi ke bengkel tersebut, melainkan Terdakwa berniat untuk melarikan sepeda motor milik saksi MURIZAL BIN ISMAIL dan langsung membawa sepeda motor tersebut ke Tanggahan Lagan Kabupaten Langkat Sumatera Utara untuk di jual.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa tiba di toko spartpare milik sdr. SIDIK (DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/01/IX/2024/Reskrim, tanggal 15 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor Bandar Dua) dan menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA Tipe NC12A1CF A/T Tahun 2013 Warna White Silver dengan Nomor Rangka : MH1JFB111DK627106 dan Nomor Mesin JFB1E1586045 dengan Nomor Polisi BL 5755 LAL (Daftar Pencarian Barang / DPB) milik Saksi MURIZAL BIN ISMAIL kepada Sdr. SIDIK (DPO) dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta  rupiah).

 

  • Bahwa saksi MURIZAL BIN ISMAIL tidak memberikan izin kepada Terdakwa untuk memiliki atau menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merk HONDA Tipe NC12A1CF A/T Tahun 2013 Warna White Silver dengan Nomor Rangka : MH1JFB111DK627106 dan Nomor Mesin JFB1E1586045 dengan Nomor Polisi BL 5755 LAL milik Saksi MURIZAL BIN ISMAIL.

 

  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi MURIZAL BIN ISMAIL mengalami kerugian sekitar Rp.7.000.000. (Tujuh Juta Rupiah).

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya