Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2023/PN Mrn | H. MUHAMMAD NUR.S., S.H. bin SAIDI | 1.AMBIA DIANDA bin ANWAR ISMAIL 2.AMELIA LOVITA binti ANWAR ISMAIL 3.AULIA AL QUDRI bin ANWAR ISMAIL 4.ANNAS FAJRI bin ANWAR ISMAIL |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jul. 2023 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2023/PN Mrn | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Jul. 2023 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | PRIMAIR :_________________________________________________________________
Adalah Sah milik Penggugat. 5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menghukum kepada Para Tergugat supaya membantu proses balik nama Sertipkat tanah sawah Hak Milik dengan No. 01.06.15.01.1.00964 luas +2170 m2 yang terletak di Gampong Cut Nyong Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dari atas nama Anwar menjadi atas nama Penggugat (H. MUHAMMAD NUR. S., S.H.) dengan beban biaya yang ditanggung oleh Penggugat; 7. Menetapkan menurut hukum, bahwa apabila Para Tergugat tidak bersedia/tidak mau membantu proses balik nama Hak Milik dengan No. 01.06.15.01.1.00964 luas +2170 m2 yang terletak di Gampong Cut Nyong Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dari atas nama Anwar Ismail menjadi atas nama Penggugat, maka dengan putusan ini bisa dijadikan alat untuk proses balik nama terhadap Sertipikat tersebut baik di Notaris/PPAT maupun di Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie Jaya dari atas nama Anwar menjadi atas nama Penggugat (H. MUHAMMAD NUR. S., S.H.); 8. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat untuk biaya pengurusan perkara di Pengadilan dan biaya-biaya yang Penggugat keluarkan karena tindakan Para Tergugat yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima puluh juta rupiah). yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 9. Menghukum Para Tergugat membayar Kerugian Immateril kepada Penggugat sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima puluh juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); 10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Tanah Objek Perkara yang diletakkan dalam perkara ini; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 12. Menyatakan putusan terhadap perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Perlawanan, Banding atau Kasasi; 13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR:_________________________________________________________ Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |