Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2023/PN Mrn H. MUHAMMAD NUR.S., S.H. bin SAIDI 1.AMBIA DIANDA bin ANWAR ISMAIL
2.AMELIA LOVITA binti ANWAR ISMAIL
3.AULIA AL QUDRI bin ANWAR ISMAIL
4.ANNAS FAJRI bin ANWAR ISMAIL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Mrn
Tanggal Surat Kamis, 20 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MUHAMMAD NUR.S., S.H. bin SAIDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sayed Akhyar, S.H. M.H.H. MUHAMMAD NUR.S., S.H. bin SAIDI
Tergugat
NoNama
1AMBIA DIANDA bin ANWAR ISMAIL
2AMELIA LOVITA binti ANWAR ISMAIL
3AULIA AL QUDRI bin ANWAR ISMAIL
4ANNAS FAJRI bin ANWAR ISMAIL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :_________________________________________________________________

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum, bahwa Surat Keterangan Gadai dibawah tangan yang dibuat oleh Penggugat dan Anwar Ismail tertanggal 08 Agustus 2014 adalah sah;
  3. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum, bahwa Surat Perjanjian Kesepakatan Harga Tanah Bersama dibawah tangan yang dibuat oleh Penggugat dan Anwar Ismail tertanggal 15 Juni 2019 adalah sah;
  4. Menyatakan Tanah Objek Perkara sebagaimana tercantum dalam Sertipikat No. 01.06.15.01.1.00964 yang terletak di Gampong Cut Nyong Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan---------------------Tanah sawah Hamdika Ismail;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan--------------------------------------------------------------------------------------------------Tanah sawah Bakhtiar Ar/ Arahman Ben/ Daud;
  • Sebelah Timur berbatas dengan--------------------------------------Jalan Kuala Tari;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan------------Tanah sawah M. Yusuf Abubakar;

Adalah Sah milik Penggugat.

5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

6. Menghukum kepada Para Tergugat supaya membantu proses balik nama Sertipkat tanah sawah Hak Milik dengan No. 01.06.15.01.1.00964 luas +2170 m2 yang terletak di Gampong Cut Nyong Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dari atas nama Anwar menjadi atas nama Penggugat (H. MUHAMMAD NUR. S., S.H.) dengan beban biaya yang ditanggung oleh Penggugat;

7. Menetapkan menurut hukum, bahwa apabila Para Tergugat tidak bersedia/tidak mau membantu proses balik nama Hak Milik dengan No. 01.06.15.01.1.00964 luas +2170 m2 yang terletak di Gampong Cut Nyong Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dari atas nama Anwar Ismail menjadi atas nama Penggugat, maka dengan putusan ini bisa dijadikan alat untuk proses balik nama terhadap Sertipikat tersebut baik di Notaris/PPAT maupun di Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie Jaya dari atas nama Anwar menjadi atas nama Penggugat (H. MUHAMMAD NUR. S., S.H.);

8. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat untuk biaya pengurusan perkara di Pengadilan dan biaya-biaya yang Penggugat keluarkan karena tindakan Para Tergugat yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima puluh juta rupiah). yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

9. Menghukum Para Tergugat membayar Kerugian Immateril kepada Penggugat sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima puluh juta rupiah), yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Tanah Objek Perkara yang diletakkan dalam perkara ini;

11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

12. Menyatakan putusan terhadap perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Perlawanan, Banding atau Kasasi;

13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:_________________________________________________________

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/