Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2023/PN Mrn 1.Bramanda Hariansyah, S.H.
2.WENDY YUHFRIZAL, S.H.
3.Irfan Yulianto Hamzah, S.T.,S.H.
Samsuar Bin Jhon Santoso Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2023/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 1904/L.1.31/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Bramanda Hariansyah, S.H.
2WENDY YUHFRIZAL, S.H.
3Irfan Yulianto Hamzah, S.T.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Samsuar Bin Jhon Santoso[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
PERTAMA 
----- Bahwa ia Terdakwa SAMSUAR Bin JHON SANTOSO pada hari minggu tanggal 09 Juli 2023 sekitar Pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Gampong Dayah Timu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Jenis Ganja dengan keseluruhan berat bruto 31,83 (tiga puluh satu koma delapan puluh tiga) gram ”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 
- Pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2023, sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa sedang berada dibengkel mobil di gampong tijue Kec. Pidie Kab. Pidie kemudian terdakwa menghubungi Saksi IMRAN Bin ILYAS melalui Hanphone terdakwa untuk mengajak jalan-jalan ke Batee Ilek Kec. Samalanga Kab. Bireun tidak lama kemudian Saksi IMRAN Bin ILYAS menjemput terdakwa dengan mengendarai Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam No Pol 5697 PAY, nomor rangka : MH1KF4118JK242184, Nomor mesin : KF41E12430471. Ke bengkel mobil tersebut dan langsung terdakwa pergi ke Batee Ilek Kec. Samalanga Kab. Bireun. di dalam perjalanan Terdakwa menghubungi Sdr. AMAR (DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/70/V/RES.4.2/2023/Sat Resnarkoba) melalui WhatsApp menggunakan handphone miliknya dengan Merk READMI warna hitam imei : 869047036583269, kemudian dalam percakapan melalui handphone tersebut, Sdr. Terdakwa mengatakan “amar, apa ada ganja?”, lalu AMAR (DPO)  menjawab “ada berapa”,  lalu Terdakwa mengatakan “seratus ribu uang diambi nanti di SPBU siap pulang saya ambil bakong”. Mendengar hal tersebut, AMAR (DPO) menjawab “iya”.
 
- Kemudian, sekitar pukul 16.30 WIB dalam perjalanan menuju Batee Ilek, terdakwa menyuruh berhenti sepeda motor yang di kemudikan oleh Saksi IMRAN Bin ILYAS dipinggir jalan didepan SPBU Ulee Gle kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan mengatakan kepada Saksi IMRAN Bin ILYAS untuk berjumpa dengan teman terdakwa, kemudian terdakwa langsung menjumpai Sdra AMAR didalam komplek SPBU Ulee Gle untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) terdakwa mengatakan kepada Sdra AMAR (DPO) “nanti saya pulang dari Batee Ilek saya ambil ganjanya” setelah itu terdakwa langsung pergi menghampiri kembali Sdra. IMRAN Bin ILYAS dan tanpa bertanya apapun Sdra. IMRAN Bin ILYAS  langsung mengendarai sepeda motor untuk langsung pergi ke tempat wisata Bate ilek. sekitar pukul 17.42 WIB terdakwa menghubungi lagi Sdra AMAR (DPO) menggunakan handphone milik Saksi IMRAN Bin ILYAS dengan nomor SIM : 0823 7092 8441 yang pada saat itu Baterai Hanphone terdakwa lowbat, dan saat terdakwa memakai hanphone milik Saksi IMRAN Bin ILYAS yang Saksi IMRAN Bin ILYAS tidak mengetahui bahwa terdakwa menghubungi Sdra AMAR (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Ganja, dan sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa menghubungi Sdra AMAR (DPO)dan pada saat itu terdakwa lagi berbocengan sepeda motor dengan Saksi IMRAN Bin ILYAS tidak lama kemudian dijalan nasional didaerah persawahan Sdra AMAR (DPO) mengikuti terdakwa dari belakang melalui sepeda motornya dan terdakwa melihat kebelakang sudah ada Sdra AMAR (DPO) kemudian terdakwa menyuruh Saksi IMRAN Bin ILYAS untuk menghentikan sepeda motornya pada saat itu terdakwa duduk berbocengan dibelakang Saksi IMRAN Bin ILYAS kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung pergi ke arah belakang sepeda motor yang ditupanginya untuk menjumpai Sdra AMAR (DPO) dan langsung mengambil  1 (satu) bungkus kantong palstic warna hitam yang berisi 2 (dua) bungkus sedang Narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas koran yang telah Sdra AMAR (DPO) letakkan dipinggir jalan, kemudian Sdra AMAR (DPO) langsung memutar sepeda motornya dan pergi meninggalakan terdakwa. pada saat terdakwa mengambil Narkotika jenis Ganja pada Sdra AMAR (DPO) yang mana waktu itu Saksi IMRAN Bin ILYAS tidak melihatnya karena pada saat itu posisi dalam kedaaan gelap,adapun pada saat terdakwa mengambil Narkotika jenis ganja pada Sdra AMAR (DPO) jarak terdakwa dengan Saksi IMRAN Bin ILYAS ± 15 (lima belas) meter. selanjutnya terdakwa langsung pergi menaiki sepeda motor Saksi IMRAN Bin ILYAS dan barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut disimpan diatas tempat duduk jok sepeda motor dan di duduki oleh terdakwa.
 
- Selanjutnya, sekitar pukul pukul 22.00 WIB terdakwa bersama dengan Saksi IMRAN Bin ILYAS dihalau oleh petugas kepolisian dengan berpakaian preman dengan mengendarai sepeda motor, pada saat itu Saksi IMRAN Bin ILYAS kaget dan terjatuh dipinggir jalan Nasional sehingga barang bukti Narkotika yang terdakwa simpan sambil terdakwa dudukinya terjatuh ketanah kemudian petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut yang telah dimasukan kedalam kantong palstik warna hitam, kemudian mengambilnya lalu membukanya yang didalam kantong palstik tersebut berisi 2 (dua) bungkus Narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas koran, selanjutnya petugas menanyakan kepemilikan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut pada saat itu terdakwa mengakuinya bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut milik terdakwa yang terdakwa beli pada Sdra AMAR (DPO) dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa bersama Saksi IMRAN Bin ILYAS dibawa kekantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 40/IL.60064/2023, tanggal 10 Juli 2023 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat bruto 31,83 (tiga puluh satu koma delapan puluh tiga) gram
 
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4598/NNF/ 2023, tanggal 01 Agustus 2023 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, menerangkan bahwa barang bukti milik SAMSUAR BIN JHON SANTOSO berupa 1 (satu) kertas berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa pengembalian barang bukti berupa berupa 1 (satu) plastik berisi ganja dengan berat bruto 8,35 (delapan koma tiga puluh lima) gram.
 
 
- Bahwa dalam hal Terdakwa menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------
 
A T A U
KEDUA
----- Bahwa ia SAMSUAR Bin JHON SANTOSO pada hari minggu tanggal 09 Juli 2023 sekitar Pukul 22.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2023 bertempat di Gampong Dayah Timu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Jenis Ganja dengan keseluruhan berat bruto 31,83 (tiga puluh satu koma delapan puluh tiga) gram”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------
 
- Pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2023, sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa sedang berada dibengkel mobil di gampong tijue Kec. Pidie Kab. Pidie kemudian terdakwa menghubungi Saksi IMRAN Bin ILYAS melalui Hanphone terdakwa untuk mengajak jalan-jalan ke Batee Ilek Kec. Samalanga Kab. Bireun tidak lama kemudian Saksi IMRAN Bin ILYAS menjemput terdakwa dengan mengendarai Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam No Pol 5697 PAY, nomor rangka : MH1KF4118JK242184, Nomor mesin : KF41E12430471. Ke bengkel mobil tersebut dan langsung terdakwa pergi ke Batee Ilek Kec. Samalanga Kab. Bireun. di dalam perjalanan Terdakwa menghubungi Sdr. AMAR (DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/70/V/RES.4.2/2023/Sat Resnarkoba) melalui WhatsApp menggunakan handphone miliknya dengan Merk READMI warna hitam imei : 869047036583269, kemudian dalam percakapan melalui handphone tersebut, Sdr. Terdakwa mengatakan “amar, apa ada ganja?”, lalu AMAR (DPO)  menjawab “ada berapa”,  lalu Terdakwa mengatakan “seratus ribu uang diambi nanti di SPBU siap pulang saya ambil bakong”. Mendengar hal tersebut, AMAR (DPO) menjawab “iya”.
 
- Kemudian, sekitar pukul 16.30 WIB dalam perjalanan menuju Batee Ilek, terdakwa menyuruh berhenti sepeda motor yang di kemudikan oleh Saksi IMRAN Bin ILYAS dipinggir jalan didepan SPBU Ulee Gle kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan mengatakan kepada Saksi IMRAN Bin ILYAS untuk berjumpa dengan teman terdakwa, kemudian terdakwa langsung menjumpai Sdra AMAR didalam komplek SPBU Ulee Gle untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) terdakwa mengatakan kepada Sdra AMAR (DPO) “nanti saya pulang dari Batee Ilek saya ambil ganjanya” setelah itu terdakwa langsung pergi menghampiri kembali Sdra. IMRAN Bin ILYAS dan tanpa bertanya apapun Sdra. IMRAN Bin ILYAS  langsung mengendarai sepeda motor untuk langsung pergi ke tempat wisata Bate ilek. sekitar pukul 17.42 WIB terdakwa menghubungi lagi Sdra AMAR (DPO) menggunakan handphone milik Saksi IMRAN Bin ILYAS dengan nomor SIM : 0823 7092 8441 yang pada saat itu Baterai Hanphone terdakwa lowbat, dan saat terdakwa memakai hanphone milik Saksi IMRAN Bin ILYAS yang Saksi IMRAN Bin ILYAS tidak mengetahui bahwa terdakwa menghubungi Sdra AMAR (DPO) untuk membeli Narkotika jenis Ganja, dan sekitar pukul 21.30 WIB terdakwa menghubungi Sdra AMAR (DPO)dan pada saat itu terdakwa lagi berbocengan sepeda motor dengan Saksi IMRAN Bin ILYAS tidak lama kemudian dijalan nasional didaerah persawahan Sdra AMAR (DPO) mengikuti terdakwa dari belakang melalui sepeda motornya dan terdakwa melihat kebelakang sudah ada Sdra AMAR (DPO) kemudian terdakwa menyuruh Saksi IMRAN Bin ILYAS untuk menghentikan sepeda motornya pada saat itu terdakwa duduk berbocengan dibelakang Saksi IMRAN Bin ILYAS kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan langsung pergi ke arah belakang sepeda motor yang ditupanginya untuk menjumpai Sdra AMAR (DPO) dan langsung mengambil  1 (satu) bungkus kantong palstic warna hitam yang berisi 2 (dua) bungkus sedang Narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas koran yang telah Sdra AMAR (DPO) letakkan dipinggir jalan, kemudian Sdra AMAR (DPO) langsung memutar sepeda motornya dan pergi meninggalakan terdakwa. pada saat terdakwa mengambil Narkotika jenis Ganja pada Sdra AMAR (DPO) yang mana waktu itu Saksi IMRAN Bin ILYAS tidak melihatnya karena pada saat itu posisi dalam kedaaan gelap,adapun pada saat terdakwa mengambil Narkotika jenis ganja pada Sdra AMAR (DPO) jarak terdakwa dengan Saksi IMRAN Bin ILYAS ± 15 (lima belas) meter. selanjutnya terdakwa langsung pergi menaiki sepeda motor Saksi IMRAN Bin ILYAS dan barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut disimpan diatas tempat duduk jok sepeda motor dan di duduki oleh terdakwa.
 
- Selanjutnya, sekitar pukul pukul 22.00 WIB terdakwa bersama dengan Saksi IMRAN Bin ILYAS dihalau oleh petugas kepolisian dengan berpakaian preman dengan mengendarai sepeda motor, pada saat itu Saksi IMRAN Bin ILYAS kaget dan terjatuh dipinggir jalan Nasional sehingga barang bukti Narkotika yang terdakwa simpan sambil terdakwa dudukinya terjatuh ketanah kemudian petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut yang telah dimasukan kedalam kantong palstik warna hitam, kemudian mengambilnya lalu membukanya yang didalam kantong palstik tersebut berisi 2 (dua) bungkus Narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas koran, selanjutnya petugas menanyakan kepemilikan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut pada saat itu terdakwa mengakuinya bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut milik terdakwa yang terdakwa beli pada Sdra AMAR (DPO) dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa bersama Saksi IMRAN Bin ILYAS dibawa kekantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 40/IL.60064/2023, tanggal 10 Juli 2023 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat bruto 31,83 (tiga puluh satu koma delapan puluh tiga) gram
 
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4598/NNF/ 2023, tanggal 01 Agustus 2023 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, menerangkan bahwa barang bukti milik SAMSUAR BIN JHON SANTOSO berupa 1 (satu) kertas berisi daun, biji dan ranting kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa pengembalian barang bukti berupa berupa 1 (satu) plastik berisi ganja dengan berat bruto 8,35 (delapan koma tiga puluh lima) gram.
 
- Bahwa dalam hal Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/