Tanggal Pendaftaran |
Senin, 11 Apr. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G/2022/PN Mrn |
Tanggal Surat |
Kamis, 07 Apr. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Ismail Yahya, S.E., M.M. |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Saidul Fikri, S.H. | Ismail Yahya, S.E., M.M. |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Telekomunikasi Seluler Dept. Project Support Control & Group RAE Area 1 | 2 | Darkasyi Abdul Hamid, S.Pd |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rizki Kurniadi, S.H | PT. Telekomunikasi Seluler Dept. Project Support Control & Group RAE Area 1 |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum PENGGUGAT memohon ganti rugi rumah yang rusak dan hancur akibat Perbuatan Melawan Hukum pihak TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
- Membatalkan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor: 832/16.05/N0.02/VI/2009;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian Materiil kepada PENGGUGAT dengan total perhitungan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan Kerugian Moriil sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah), yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini:
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |