Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2024/PN Mrn Nurlaila Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurlaila
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Nama Anak Pemohon adalah MUHAMMAD MUNAWWIR;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1118-LT-23092020-0005 tertanggal 25-06-2024 dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 1118031006190002 tertanggal 21-12-2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) yang semula tertulis Nama Anak Pemohon adalah MUHAMMAD NAUYAN dirubah menjadi MUHAMMAD MUNAWWIR;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
  5. Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/