Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2024/PN Mrn 1.Bramanda Hariansyah, S.H.
2.Riko Adrian, S.H.
3.Novi Niazari, S.H.
Jafaruddin Bin Abdullah Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-395/L.1.31/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Bramanda Hariansyah, S.H.
2Riko Adrian, S.H.
3Novi Niazari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jafaruddin Bin Abdullah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
D A K W A A N :
 
PERTAMA
 
--- Bahwa ia Terdakwa JAFARUDDIN Bin ABDULLAH pada hari Rabu tanggal 22 November 2023,  sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di  Gampong Keude, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Meureudu, telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto sebesar 1,05 (satu koma nol lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
 
- Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 16 November 2023, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Gampong Mns. Paru, Cot, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, tiba-tiba handphone Terdakwa dengan merk Redmi warna biru, berdering dikarenakan terdapat panggilan dari Sdr. ZAIDAL (DPO berdasarkan surat keterangan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/80/XI/RES.4.2/2023/Sat Resnarkoba). Lalu, dalam panggilan tersebut. Sdr. ZAIDAL (DPO) mengajak bertemu dan meminta agar Terdakwa dapat menjemputnya untuk pergi bersama ke samalanga. Kemudian, Terdakwa menerima ajakan tersebut lalu Terdakwa pergi menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Vario warna putih, No Pol :BL 5643 OJ untuk menjumpai Sdr. ZAIDAL (DPO) yang sedang berada di Gampong Peudek, Kec. Trienggadeng, Kab. Pidie Jaya.
 
- Sesampainya di tempat Sdr. ZAIDAL (DPO) berada, Terdakwa menjemput Sdr. ZAIDAL (DPO) dan berboncengan untuk pergi menuju daerah Samalanga, Kabupaten Pidie Jaya. Setalah berada di daerah samalanga tersebut, Terdakwa berhenti di salah satu kios tersebut dan Sdr. ZAIDAL (DPO) meminta kepada Terdakwa untuk meminjam sepeda motor yang dibawa Terdakwa untuk pergi bertemu temannya dan menyuruh Terdakwa menunggu di kios tersebut. Setelah 30 menit kemudian, Sdr. ZAIDAL (DPO) kembali datang ke tempat Terdakwa berada dan mengeluarkan dari kantornya  1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening klip merah dan menyerahkan kepada Terdakwa sambil mengatakan “ini sabu yang saya ambil pada kawan, coba kamu tawari sama orang lain apakah mau beli” . Lalu, Terdakwa menjawab “baik” sambil menerima 1 (satu) bungkus narkotika tersebut dan menyimpannya dalam kantong celana. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ZAIDAL (DPO) langsung pergi ke rumahnya masing-masing.
 
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 November 2023, sekitar pukul 10.49 WIB, Terdakwa yang sedang membawa narkotika jenis sabu yang sebelumnya didapat dari Sdr. ZAIDAL (DPO), mencoba menghubungi Sdr. ZAIDAL (DPO), namun nomor yang dihubungi Terdakwa sedang tidak aktif. Kemudian, Terdakwa langsung pergi ke rumah Sdr. ZAIDAL (DPO) menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Vario warna putih, No Pol :BL 5643 OJ, namun sesampainya di rumah Sdr. ZAIDAL (DPO),  Sdr. ZAIDAL (DPO) tidak berada di tempat dan tidak bisa dihubungi. Kemudian, Terdakwa kembali menuju pulang ke rumahnya.
 
- Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIB, ketika sedang berada dalam perjalanan di Gampong Keude, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, tiba-tiba datang orang yang mengaku anggota kepolisian menghampiri Terdakwa dan memeriksa Terdakwa, lalu menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening klip warna merah. Sehingga anggota kepolisian tersebut meminta untuk ditunjukan rumah Terdakwa agar dapat memeriksa rumah tersebut. Sesampainya di rumah Terdakwa di Gampong Mns. Paru, Kec. Bandar Baru, Kab. Pidie Jaya, dengan disaksikan oleh perangkat gampong, anggota kepolisian tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya. Kemudian, Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisan Resor Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
- Bahwa dalam hal kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
 
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 029/IL.60064/2023 tanggal 23 November 2023 , telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic bening klip merah dengan hasil penimbangan berat bruto sejumlah 1,05 (satu koma nol lima) gram milik JAFARUDDIN Bin ABDULLAH.
 
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:7585/NNF/2023 pada hari Kamis tanggal 30 November 2023, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip merah berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,05 (satu koma nol lima) gram diduga mengandung Narkotika milik JAFARUDDIN Bin ABDULLAH telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 6 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa pengembalian barang bukti setelah diperiksa berupa kristal berwarna putih dengan berat sebesar 0,8 (nol koma delapan) gram dibungkus dengan plastik bening.
 
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 
 
ATAU
KEDUA:
 
 
--- Bahwa ia Terdakwa JAFARUDDIN Bin ABDULLAH pada hari Rabu tanggal 22 November 2023,  sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di  Gampong Keude, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Meureudu, telah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 1,05 (satu koma nol lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut
 
- Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 16 November 2023, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Gampong Mns. Paru, Cot, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, tiba-tiba handphone Terdakwa dengan merk Redmi warna biru, berdering dikarenakan terdapat panggilan dari Sdr. ZAIDAL (DPO berdasarkan surat keterangan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/80/XI/RES.4.2/2023/Sat Resnarkoba). Lalu, dalam panggilan tersebut. Sdr. ZAIDAL (DPO) mengajak bertemu dan meminta agar Terdakwa dapat menjemputnya untuk pergi bersama ke samalanga. Kemudian, Terdakwa menerima ajakan tersebut lalu Terdakwa pergi menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Vario warna putih, No Pol :BL 5643 OJ untuk menjumpai Sdr. ZAIDAL (DPO) yang sedang berada di Gampong Peudek, Kec. Trienggadeng, Kab. Pidie Jaya.
 
- Sesampainya di tempat Sdr. ZAIDAL (DPO) berada, Terdakwa menjemput Sdr. ZAIDAL (DPO) dan berboncengan untuk pergi menuju daerah Samalanga, Kabupaten Pidie Jaya. Setalah berada di daerah samalanga tersebut, Terdakwa berhenti di salah satu kios tersebut dan Sdr. ZAIDAL (DPO) meminta kepada Terdakwa untuk meminjam sepeda motor yang dibawa Terdakwa untuk pergi bertemu temannya dan menyuruh Terdakwa menunggu di kios tersebut. Setelah 30 menit kemudian, Sdr. ZAIDAL (DPO) kembali datang ke tempat Terdakwa berada dan mengeluarkan dari kantornya  1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening klip merah dan menyerahkan kepada Terdakwa sambil mengatakan “ini sabu yang saya ambil pada kawan, coba kamu tawari sama orang lain apakah mau beli” . Lalu, Terdakwa menjawab “baik” sambil menerima 1 (satu) bungkus narkotika tersebut dan menyimpannya dalam kantong celana. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. ZAIDAL (DPO) langsung pergi ke rumahnya masing-masing.
 
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 November 2023, sekitar pukul 10.49 WIB, Terdakwa yang sedang membawa narkotika jenis sabu yang sebelumnya didapat dari Sdr. ZAIDAL (DPO), mencoba menghubungi Sdr. ZAIDAL (DPO), namun nomor yang dihubungi Terdakwa sedang tidak aktif. Kemudian, Terdakwa langsung pergi ke rumah Sdr. ZAIDAL (DPO) menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Vario warna putih, No Pol :BL 5643 OJ, namun sesampainya di rumah Sdr. ZAIDAL (DPO),  Sdr. ZAIDAL (DPO) tidak berada di tempat dan tidak bisa dihubungi. Kemudian, Terdakwa kembali menuju pulang ke rumahnya.
 
- Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIB, ketika sedang berada dalam perjalanan di Gampong Keude, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, tiba-tiba datang orang yang mengaku anggota kepolisian menghampiri Terdakwa dan memeriksa Terdakwa, lalu menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening klip warna merah. Sehingga anggota kepolisian tersebut meminta untuk ditunjukan rumah Terdakwa agar dapat memeriksa rumah tersebut. Sesampainya di rumah Terdakwa di Gampong Mns. Paru, Kec. Bandar Baru, Kab. Pidie Jaya, dengan disaksikan oleh perangkat gampong, anggota kepolisian tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya. Kemudian, Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisan Resor Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
- Bahwa dalam hal kepemilikan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
 
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 029/IL.60064/2023 tanggal 23 November 2023 , telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic bening klip merah dengan hasil penimbangan berat bruto sejumlah 1,05 (satu koma nol lima) gram milik JAFARUDDIN Bin ABDULLAH.
 
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:7585/NNF/2023 pada hari Kamis tanggal 30 November 2023, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip merah berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 1,05 (satu koma nol lima) gram diduga mengandung Narkotika milik JAFARUDDIN Bin ABDULLAH telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 6 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa pengembalian barang bukti setelah diperiksa berupa kristal berwarna putih dengan berat sebesar 0,8 (nol koma delapan) gram dibungkus dengan plastik bening.
 
 
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/