Petitum |
- PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.48/7332/7/2015 antara penggugat dengan tergugat pada hari Senin tanggal 27/07/2015 di Ulim adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 118.914.699,- (Seratus delapan belas juta Sembilan ratus empat belas ribu enam ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
- SHM No. 00586 tanggal 22-04-2009 atas nama M Yusuf Sulaiman;
- SHM No. 00995 tanggal 26-05-2009 atas nama M Yusuf Sulaiman 6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT; 7. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan atas sita eksekusi ke Pengadilan apabila TERGUGAT tidak melakukan pembayaran kewajiban sebesar sebesar Rp. 118.914.699,- (Seratus delapan belas juta Sembilan ratus empat belas ribu enam ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah) secara tunai dan seketika; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan; 10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara; II. SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |