Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
7/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Mrn | HASNITA, S.Pd | 1.KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN ACEH PARTAI ACEH 2.MAJELIS TUHA PEUT MAHKAMAH PARTAI ACEH 3.KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI ACEH KABUPATEN PIDIE JAYA 4.KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP) KABUPATEN PIDIE JAYA 5.KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH 6.TGK. RIDWAN, SH 7.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN PIDIE JAYA |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Nov. 2022 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Partai Politik | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Mrn | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 02 Nov. 2022 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | A. DALAM PROVISI Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk menghentikan segala tindakan administrasi yang berhubungan dengan Keputusan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh, Nomor : 173/KPTS-DPA/XII/2021, tanggal 13 Desember 2021 Tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya Periode 2019-2024, atas nama HASNITA, S.Pd, serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melawan hukum terhadap Keputusan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh, Nomor : 173/KPTS-DPA/XII/2021, tanggal 13 Desember 2021 Tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya Periode 2019-2024, atas nama HASNITA, S.Pd sebelum adanya putusan mengenai pokok perkara. B. DALAM POKOK PERKARA I. Primair 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Keputusan Gubernur Aceh, Nomor : 171/1386/2019, tanggal 23 Agustus 2019, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya, beserta lampiran I dan Lampiran II, keduanya Nomor : 171/1386/2019, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya sah dan mempunyai kekuatan hukum ; 3. Menyatakan Keputusan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh, Nomor : 173/KPTS-DPA/XII/2021, tanggal 13 Desember 2021 Tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya Periode 2019-2024, atas nama HASNITA, S.Pd tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; 4. Menyatakan tindakan Tergugat I yang telah mengeluarkan Kepu- tusan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh, Nomor : 173/KPTS-DPA/XII/2021, tanggal 13 Desember 2021 Tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya Periode 2019-2024, atas nama HASNITA, S.Pd merupakan serangkaian perbuatan melawan hukum ; 5. Menyatakan Tindakan Tergugat II merupakan serangkaian perbuatan melawan hukum ; 6. Menyatakan tindakan Tergugat III yang telah mengeluarkan Surat Nomor : 027/DPW.PA-PJ/VI/2022, tanggal 28 Juni 2022, Surat Nomor : 028/DPW.PA-PJ/VII/2022, tanggal 12 Juli 2022, dan Surat Nomor : 031/DPW.PA-PJ/VII/2022, tanggal 12 Juli 2022 yang ditujukan kepada Tergugat VII perihal Pemberitahuan untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Hasnita, S.Pd (Penggugat) selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya merupakan serangkaian perbuatan melawan hukum ; 7. Menyatakan tindakan Tergugat IV dan Tergugat V merupakan serangkaian perbuatan melawan hukum ; 8. Menyatakan surat-surat yang dikeluarkan oleh Tergugat V tentang menindaklanjuti Keputusan Tergugat IV tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; 9. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi harkat, martabat dan Kedudukan Penggugat ; 10. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan VII secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materill kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah), dan kerugian inmaterill sebesar Rp. 3.000.000.000, - (Tiga milyar rupiah) ; 11. Menghukum Tergugat VI untuk mentaati isi putusan perkara ini ; 12. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini ; 13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan hingga dilaksanakan ; 14. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; 15. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaarr bij voorraad) walaupun Para Tergugat dan Para Turut Tergugat mengajukan Verzet, Banding dan Kasasi. II. Subsidair ------ Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequeo et bono) ; |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |