Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2024/PN Mrn 1.Riko Adrian, S.H.
2.Bramanda Hariansyah, S.H.
3.WENDY YUHFRIZAL, S.H.
1.Zulfahmi Bin Zainal Abidin
2.Zulkifli Bin Zainal Abidin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.B/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-37/L.1.31/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Riko Adrian, S.H.
2Bramanda Hariansyah, S.H.
3WENDY YUHFRIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zulfahmi Bin Zainal Abidin[Penahanan]
2Zulkifli Bin Zainal Abidin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
----- Bahwa terdakwa ZULFAHMI Bin ZAINAL ABIDIN dan ZULKIFLI Bin ZAINAL ABIDIN pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 sekira Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2022 bertempat di Gampong Meunasah Alue Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meureudu, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya terdakwa ZULFAHMI Bin ZAINAL ABIDIN dan terdakwa ZULKIFLI Bin ZAINAL ABIDIN sedang berada di rumah yang berada di Gampong Bluek Arab Kec. Peukan Baro Kab. Pidie, kemudian terdakwa ZULFAHMI Bin ZAINAL ABIDIN mengajak terdakwa ZULKIFLI Bin ZAINAL ABIDIN untuk pergi menuju Lueng Putu dengan mengendarai sepeda motor merek Kharisma. Sesampainya di Lueng Putu tepatnya di jalan Gampong Meunasah Alue Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya terdakwa memarkirkan sepeda motor merek Kharisma di pinggir jalan.
 
- Kemudian terdakwa ZULFAHMI Bin ZAINAL ABIDIN dan terdakwa ZULKIFLI Bin ZAINAL ABIDIN berjalan kaki sekitar 50 (lima puluh) meter melintasi rumah saksi korban ABUBAKAR USMAN Bin USMAN dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek/tipe Honda C100, Tahun pembuatan 1999, warna hitam, nomor polisi: BL 6393 PG, Nomor Rangka: MH1NFGB10XK032605, No. Mesin: NFGBE-1032811 yang diparkir di garasi rumah yang tidak ada pintunya. Lalu terdakwa ZULFAHMI Bin ZAINAL ABIDIN masuk ke dalam pekarangan rumah tersebut, sedangkan terdakwa ZULKIFLI Bin ZAINAL ABIDIN berdiri di pinggir jalan untuk berjaga melihat orang di sekitar. Setelah merasa aman terdakwa ZULFAHMI Bin ZAINAL ABIDIN mengambil kunci palsu yang sudah dipersiapkan dari rumah kemudian memasukkan kunci palsu tersebut ke kunci kontak sepeda motor yang hendak dicuri, setelah itu terdakwa ZULFAHMI Bin ZAINAL ABIDIN mendorong sepeda motor tersebut keluar dari pekarangan rumah saksi korban ABUBAKAR USMAN Bin USMAN kemudian menghidupkan sepeda motor tersebut lalu pergi meninggalkan tempat tersebut bersama terdakwa ZULKIFLI Bin ZAINAL ABIDIN.
 
- Bahwa sekitar 2 (dua) bulan kemudian terdakwa ZULFAHMI Bin ZAINAL ABIDIN menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) di Gampong Meunasah Bale Kec. Sakti Kab. Pidie.
 
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekira Pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya (saksi RAHMAT MURTAZA, S.H. Bin BADRUDDIN dan saksi AJAD WAHYUDI Bin MUHAMMAD ISA) melakukan penangkapan terhadap terdakwa ZULFAHMI Bin ZAINAL ABIDIN di Gampong Bluek Arab Kec. Peukan Baro Kab. Pidie. Selanjutnya terhadap terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
 
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan saksi korban ABUBAKAR USMAN Bin USMAN mengalami kerugian sekira Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
 
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. 
Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/