Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2024/PN Mrn Ahmad Tajul Fuzzahri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ahmad Tajul Fuzzahri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Nama Pemohon adalah AHMAD TAJUL FUZZAHRI;
  3. Menetapkan Nama Ibu Pemohon adalah NUR ASIAH;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477/0307/Ist/Cs-T/08 tertanggal 18-12-2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) yang semula tertulis Nama Pemohon adalah TAJUL FUZZAHRI dirubah menjadi AHMAD TAJUL FUZZAHRI dan nama Ibu Pemohon semula tertulis NAZARIAH dirubah menjadi NUR ASIAH ;
  5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
  6. Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/