Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Mrn 1.Novi Niazari, S.H.
2.WENDY YUHFRIZAL, S.H.
Bulkaini Bin Jailani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 904/L.1.31/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novi Niazari, S.H.
2WENDY YUHFRIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Bulkaini Bin Jailani[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Taufik Akbar, S.H. CPM.Bulkaini Bin Jailani
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
KESATU :
--- Bahwa Terdakwa BULKAINI BIN JAILANI bersama-sama dengan Saksi LUKMAN HAKIM BIN SYAMAUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gampong Siblah Coh, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,15 (nol koma nol lima belas) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
 
- Bahwa awalnyal pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa disekitar Gampong Siblah Coh, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya langsung menuju ke Gampong Siblah Coh, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
 
- Bahwa kemudian pada pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melihat 2 (dua) orang yang sedang mengendarai sepeda motor Merk Honda Vario, warna merah, Nomor Polisi : BL 3530 NAI dengan ciri-ciri seperti yang dimaksud dari informasi masyarakat. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya langsung mendekati dan memberhentikan 2 (dua) orang sedang mengendarai sepeda motor tersebut yaitu Terdakwa dan saksi LUKMAN HAKIM BIN SYAMAUN. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa dan saksi LUKMAN HAKIM BIN SYAMAUN dan menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam saku celana saksi LUKMAN HAKIM BIN SYAMAUN.
 
- Bahwa Terdakwa dan saksi LUKMAN HAKIM BIN SYAMAUN mengakui bahwa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening adalah milik Terdakwa bersama dengan saksi LUKMAN HAKIM BIN SYAMAUN yang diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. KHALIL (Daftar Pencarian Orang/DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DP0/13/III/RES.4.2/2024/Sat Resnarkoba tanggal 08 Maret 2024) seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Adapun uang tersebut diperoleh dari hasil patungan antara Terdakwa dan saksi LUKMAN HAKIM BIN SYAMAUN dengan rincian Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dari terdakwa dah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari saksi LUKMAN HAKIM BIN SYAMAUN.
 
- Bahwa kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Bersama dengan saksi M LUKMAN HAKIM BIN SYAMAUN dan membawa terdakwa dan saksi LUKMAN HAKIM BIN SYAMAUN ke Polres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor: 012/IL.60064/2024 tanggal 08 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Baskara NIK.P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening milik Terdakwa dan Saksi LUKMAN HAKIM BIN SYAMAUN dengan berat bruto 0,15 (nol koma lima belas) gram.
 
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1520/NNF/ 2024, tanggal 27 Maret 2024 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, 2. Yudiatnis, ST, menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa dan Saksi LUKMAN HAKIM BIN SYAMAUN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
- Bahwa dalam hal Terdakwa Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-
 
ATAU
 
KEDUA:
--- Bahwa Terdakwa BULKAINI BIN JAILANI bersama-sama dengan Saksi LUKMAN HAKIM BIN SYAMAUN (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 07 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gampong Siblah Coh, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ”Menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0,15 (nol koma lima belas) gram”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 pukul 13.00 WIB, terdakwa BULKAINI Bin JAILANI pergi ke rumah orang tua terdakwa digampong Siblah Coh Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya untuk meminta pinjam sepeda motor Merk Honda Vario, warna merah, Nomor Polisi : BL 3530 NAI milik ayah terdakwa yang akan terdakwa gunakan untuk pergi ketambak ikan yang berada digampong Siblah Coh Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya. Setelah itu terdakwa mendatangi rumah saksi LUKMAN HAKIM Bin SYAMAUN kemudian sesampainya terdakwa di rumah saksi LUKMAN HAKIM Bin SYAMAUN sekira pukul 13.15 WIB terdakwa bersama saksi LUKMAN HAKIM Bin SYAMAUN sepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dan terdakwa bertanya kepada saksi LUKMAN HAKIM Bin SYAMAUN “Pue tajak mita barang? Nyompat na peng 100” (apa kita cari barang? Saya ada uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)” kemudian saksi LUKMAN HAKIM Bin SYAMAUN menjawab “jeut hai, bak long jinoe na peng 50” (boleh, sama saya juga ada uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menjawab “oke”. Setelah itu saksi LUKMAN HAKIM Bin SYAMAUN menghubungi Sdra. KHALIL (Daftar Pencarian Orang/DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DP0/13/III/RES.4.2/2024/Sat Resnarkoba tanggal 08 Maret 2024) ke Nomor Handphone 0822-1459-4744 dengan menggunakan hanphone milik saksi LUKMAN HAKIM Bin SYAMAUN merk Real Me warna biru dongker dengan IMEI 866066047263912 dengan pembicaraan “bang Khalil, ini ada uang Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) apa ada barang?, kemudian sdr. KHALIL (DPO) menjawab “ada, tunggu sebentar saya lagi makan nasi nanti saya telepon balik” kemudian saksi LUKMAN HAKIM Bin SYAMAUN menjawab “ok”. Kemudian sekira Pukul 13.30 WIB Sdra. KHALIL (DPO) menghubungi kembali saksi LUKMAN HAKIM Bin SYAMAUN dengan pembicaraan “kajak ju bak jalan di blang (pergi terus ke jalan sawah) kemudian saksi LUKMAN HAKIM Bin SYAMAUN menjawab “ok bang”. Kemudian terdakwa bersama saksi LUKMAN HAKIM Bin SYAMAUN berangkat menggunakan sepeda motor merk Vario warna merah dengan Nopol BL-3530-NAI yang terdakwa kendarai untuk menjumpai Sdra. KHALIL (nama panggilan/DPO) dipinggir jalan sawah tepatnya di Gampong Balee ulim Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya. Sesampainnya terdakwa bersama saksi LUKMAN HAKIM Bin SYAMAUN di tempat tersebut Sdra. KHALIL (nama panggilan)/DPO sudah menunggu dan kemudian saksi LUKMAN HAKIM Bin SYAMAUN langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ke Sdra. KHALIL (nama panggilan/ DPO) dan Sdra. KHALIL (nama panggilan)/DPO menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic bening kepada saksi LUKMAN HAKIM Bin SYAMAUN. 
 
- Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dan saksi LUKMAN HAKIM Bin SYAMAUN pergi ke sebuah gubuk yang berada di tambak ikan di gampong Siblah Coh Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, kemudian saksi LUKMAN HAKIM Bin SYAMAUN mengambil 1 (satu) botol bekas air mineral merk Aqua dan langsung membuat bong (alat hisap) bersama terdakwa.
 
- Bahwa kemudian sekira pukul 14.30 WIB terdakwa bersama dengan saksi LUKMAN HAKIM Bin SYAMAUN mengkonsumsi sebagian dari 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening tersebut dengan cara awalnya terdakwa sediakan botol bekas merk Aqua untuk membuat bong (alat hisab), kemudian terdakwa membuat lubang pada bagian atas botol lalu dimasukkan semacam pipet, kemudian di ujung pipet disambung kaca pirek, lalu dimasukkan narkotika jenis sabu didalam kaca pirek tersebut dan kemudian dibakar dengan mancis atau korek api sambil menghisab bagian ujung pipet sambil di tiup asap keluar. Bahwa  terdakwa Bersama dengan saksi LUKMAN HAKIM Bin SYAMAUN mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut masing-masing sebanyak 3 (tiga) kali hisab. Bahwa setelah terdakwa bersama dengan saksi LUKMAN HAKIM Bin SYAMAUN mengkonsumsi narkotika tersebut kemudian terdakwa Bersama dengan saksi LUKMAN HAKIM Bin SYAMAUN membuang bong (alat hisab) ke Sungai dekat tambak ikan di gampong Siblah Coh Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya tersebut.
 
- Bahwa kemudian sebagian sisa dari 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening tersebut saksi LUKMAN HAKIM Bin SYAMAUN simpan di kantong celana saksi LUKMAN HAKIM Bin SYAMAUN dengan rencana untuk di konsumsi lagi oleh terdakwa Bersama dengan saksi LUKMAN HAKIM Bin SYAMAUN pada malam harinya.
 
- Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa dan saksi LUKMAN HAKIM Bin SYAMAUN pergi meninggalkan gubuk yang berada di tambak ikan di gampong Siblah Coh Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya tersebut menggunakan sepeda motor Merk Honda Vario, warna merah, Nomor Polisi : BL 3530 NAI, namun didalam perjalanan terdakwa bersama dengan saksi LUKMAN HAKIM Bin SYAMAUN di berhentikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya dan kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa dan saksi LUKMAN HAKIM BIN SYAMAUN dan menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam saku celana saksi LUKMAN HAKIM BIN SYAMAUN.
 
- Bahwa Terdakwa dan saksi LUKMAN HAKIM BIN SYAMAUN mengakui bahwa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening adalah milik Terdakwa bersama dengan saksi LUKMAN HAKIM BIN SYAMAUN yang diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. KHALIL (DPO) seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Adapun uang tersebut diperoleh dari hasil patungan antara Terdakwa dan saksi LUKMAN HAKIM BIN SYAMAUN dengan rincian Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dari terdakwa dah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari saksi LUKMAN HAKIM BIN SYAMAUN.
 
- Bahwa kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Bersama dengan saksi LUKMAN HAKIM BIN SYAMAUN dan membawa terdakwa dan saksi LUKMAN HAKIM BIN SYAMAUN ke Polres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
- Bahwa adapun tujuan terdakwa bersama dengan saksi LUKMAN HAKIM Bin SYAMAUN membeli 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic bening tersebut adalah untuk terdakwa konsumsi bersama dengan saksi LUKMAN HAKIM Bin SYAMAUN.
 
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor: 012/IL.60064/2024 tanggal 08 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Baskara NIK.P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening milik Terdakwa dan Saksi LUKMAN HAKIM BIN SYAMAUN dengan berat bruto 0,15 (nol koma lima belas) gram.
 
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1520/NNF/ 2024, tanggal 27 Maret 2024 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, 2. Yudiatnis, ST, menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa dan Saksi LUKMAN HAKIM BIN SYAMAUN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
- Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan pemeriksaan urine oleh dr. Wahyu Deni Saputra di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pidie Jaya dan berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor: SKHPN/20/RH.00.01/III/2024/BNNK pada tanggal 08 Maret 2024 diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang periksa milik terdakwa BULKAINI BIN JAILANI terindikasi menggunakan Narkotika jenis Amphetamine dan Methamphetamine (sabu).
 
- Bahwa dalam hal Terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut untuk diri sendiri secara tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
 
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/