Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2021/PN Mrn | A. Manaf bin Adam | Muhammad bin Adam | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Sep. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2021/PN Mrn | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 24 Sep. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah demi hukum PENGGUGAT adalah selaku pemilik TANAH OBJEK PERKARA sejumlah 3 (tiga) Are Bibit/seluas ±468 m2 di Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batas sebagai berikut:
3. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan TANAH OBJEK PERKARA kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan terlepas dari penguasaan pihak manapun; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan kerugian Imateriil kepada PENGGUGAT yang diperhitungkan sebagai berikut: KERUGIAN MATERIIL: TANAH OBJEK PERKARA dikuasai TERGUGAT sejumlah 3 (tiga) Are Bibit/seluas ±468m2 selama 32 (tigapuluh dua) tahun. Diperhitungkan dari hasil garapan sawah selama 32 (tigapuluh dua) tahun x Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) /tahun senilai Rp. 320.000.000.00,- (tigaratus dua puluh juta rupiah). KERUGIAN IMATERIIL: Diperhitungkan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). 5. Menetapkan dan meletakkan Sita Jaminan terhadap TANAH OBJEK PERKARA; 6. MenghukumTERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satujuta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini; 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun Upaya Hukum lainnya; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |