Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
36/Pid.Sus/2024/PN Mrn | 1.Novi Niazari, S.H. 2.WENDY YUHFRIZAL, S.H. |
M. HUSIN BIN M. DAUD | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pid.Sus/2024/PN Mrn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B- 1093/L.1.31/Enz.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara: PDM -19/Enz.2/L.1.31/08/2024
Nama Lengkap : M. HUSIN Bin M. DAUD Nomor Identitas : 1118080409800001 Tempat lahir : Paya Umur / Tanggal lahir : 43 Tahun/ 04 September 1980 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Gampong Meunasah Ara, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SD (tidak tamat)
KESATU : --- Bahwa Terdakwa M. HUSIN Bin M. DAUD pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Gampong Lala Kecamatan Mila Kabupaten Pidie atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
--- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa M. HUSIN Bin M. DAUD dihubungi oleh Sdra HAIKAL Alias NYAKAN (DPO) melalui Handphone terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu di Gampong Lala Kec. Mila Kab. Pidie yang saat itu Sdra HAIKAL Alias NYAKAN (DPO) telah pesan kepada teman Sdra HAIKAL yang tidak terdakwa kenal, lalu terdakwa menyetujuinya, kemudian pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa pergi ke Gampong Lala Kec. Mila Kab. Pidie dengan mengendarai sepeda motor yang terdakwa pinjam dari teman terdakwa, setelah terdakwa sampai di Gampong Lala Kec. Mila Kab. Pidie tersebut terdakwa ada menghubungi nomor handphone yang telah dikirim oleh Sdra HAIKAL dan pada saat itu orang yang terdakwa hubungi mengatakan kepada terdakwa bahwa Narkotika jenis sabu tersebut sudah diletakkan ditempat biasa dibawah gubuk (balai) di samping ladang, setelah terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa langsung pulang kembali kerumah terdakwa di Gampong Meunasah Ara Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya. --- Bahwa pada saat terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut disebuah gubuk di Gampong Lala Kec. Mila Kab. Pidie masih dalam satu bungkus besar, dan setelah sampai dirumah terdakwa baru terdakwa memisahkannya dalam bentuk bungkusan besar dan kecil. --- Bahwa terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu di Gampong Lala Kec. Mila Kab. Pidie sudah 3 (tiga) kali, yang pertama terdakwa mengambilnya pada bulan Maret 2024 dan yang kedua terdakwa mengambilnya awal bulan April 2024 dan yang terakhir terdakwa mengambilnya pada Minggu tanggal 28 April 2024 dan terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut selalu ditempat yang sama disebuah Gubuk di Gampong Lala Kec. Mila Kab. Pidie. --- Bahwa tujuan terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu tersebut yang berada di Gampong Lala Kec. Mila Kab. Pidie adalah untuk terdakwa jual kembali kepada orang lain yang diarahkan oleh Sdra HAIKAL Alias NYAKAN (DPO). --- Bahwa terdakwa setelah menjual habis Narkotika jenis sabu kepada orang lain yang diarahkan oleh Sdra HAIKAL Alias NYAKAN (DPO), terdakwa mendapatkan upah oleh Sdra HAIKAL Alias NYAKAN (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). --- Bahwa terdakwa menerima upah dari penjualan Narkotika jenis sabu dari Sdra HAIKAL Alias NYAKAN (DPO) baru 2 (dua) kali, yang pertama pada bulan Maret 2024 diberikan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan yang kedua pada bulan April 2024 diberikan upah oleh Sdra HAIKAL Alias NYAKAN (DPO) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), adapun uang tersebut terdakwa rencanakan dipergunakan untuk membeli tiket pergi merantau ke Negara Malaysia dan belum sempat terkumpul karena uang tersebut terpakai untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari. --- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia --- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 013/IL.60064/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh BASKARA NIK.P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus besar Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dan 8 (delapan) bungkus kecil Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat Netto sejumlah 2,50 (dua koma lima puluh) gram milik M. HUSIN Bin M. DAUD. --- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:2842/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 (sebelas) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,50 (dua koma lima nol) gram diduga mengandung Narkotika milik M. HUSIN Bin M. DAUD telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa pengembalian barang bukti setelah diperiksa dengan berat netto 1,46 (satu koma empat enam) gram.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA :
--- Bahwa Terdakwa M. HUSIN Bin M. DAUD pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Gampong Meunasah Ara Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 3 (tiga) bungkus besar Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dan 8 (delapan) bungkus kecil Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat Netto sejumlah 2,50 (dua koma lima puluh) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
--- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 21.00 WIB Saksi SEPTANIN RIZA dan Saksi ANNAS MA’RUF dari Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa M. HUSIN Bin M. DAUD sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dipinggir jalan Gampong Meunasah Ara Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, dari hasil informasi tersebut Saksi SEPTANIN RIZA dan Saksi ANNAS MA’RUF serta Tim Opsnal dari Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan penyelidikan ke Gampong Meunasah Ara tersebut dan pada saat melakukan penyelidikan Saksi SEPTANIN RIZA dan Saksi ANNAS MA’RUF melihat Terdakwa sedang sendiri berjalan kaki di Gampong Meunasah Ara Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya kemudian Saksi SEPTANIN RIZA dan Saksi ANNAS MA’RUF melakukan pengintaian dan pada saat itu Terdakwa ada membuang sesuatu kepinggir jalan Gampong Meunasah Ara Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya kemudian Saksi SEPTANIN RIZA dan Saksi ANNAS MA’RUF keluar dari persembunyian dari arah belakang Terdakwa dengan mengatakan menyuruh terdakwa diam ditempat lalu pada saat itu Terdakwa langsung melarikan diri ke arah semak-semak dan rekan saksi lainnya dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan pengejaran namun tidak berhasil menemukan Terdakwa kemudian Saksi SEPTANIN RIZA dan Saksi ANNAS MA’RUF melakukan pencarian barang bukti yan sebelumnya telah dibuang oleh Terdakwa, tidak lama kemudian Saksi SEPTANIN RIZA dan Saksi ANNAS MA’RUF berhasil menemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk DJI SAM SOE yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus Narkotika yang diduga jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening kemudian Saksi SEPTANIN RIZA dan Saksi ANNAS MA’RUF mengamankannya setelah itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan pencarian barang bukti lainnya kerumah Terdakwa yang berada di Gampong Meunasah Ara Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya. --- Bahwa setelah sampai dirumah Terdakwa, Saksi SEPTANIN RIZA dan Saksi ANNAS MA’RUF ada menghubungi Kepala Desa Gampong tersebut untuk meminta bantu mendampingi penggeledahan rumah Terdakwa dan setelah itu di rumah terdakwa Saksi SEPTANIN RIZA dan Saksi ANNAS MA’RUF berhasil menemukan 1 (satu) buah dompet yang berisi 3 (tiga) bungkus besar Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan palastic bening dan 7 (tujuh) bungkus kecil Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan palstic bening dan 1 (satu) buah timbangan eletrik, adapun dompet tersebut Saksi SEPTANIN RIZA dan Saksi ANNAS MA’RUF temukan ditempat penyimpanan sepatu yang berada diruang dapur rumah Terdakwa kemudian Saksi SEPTANIN RIZA dan Saksi ANNAS MA’RUF perlihatkan kepada Kepala Desa yang saat itu juga ada disaksikan oleh istri Terdakwa, kemudian Saksi SEPTANIN RIZA dan Saksi ANNAS MA’RUF langsung mengamankan barang bukti tersebut untuk dibawa ke Polres Pidie Jaya dan untuk Terdakwa masih dilakukan pengejaran. --- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB Saksi SEPTANIN RIZA dan Saksi ANNAS MA’RUF mendapat informasi bahwa Terdakwa M. HUSIN BIN M. DAUD telah kembali kerumahnya di Gampong Meunasah Ara Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya setelah itu Saksi SEPTANIN RIZA dan Saksi ANNAS MA’RUF langsung mendatangi rumah Terdakwa dan melihat didalam rumahnya ada Terdakwa sedang duduk diruang tamu bersama dengan istri dan ke tiga anaknya kemudian Saksi SEPTANIN RIZA dan Saksi ANNAS MA’RUF masuk lewat pintu belakang rumah Terdakwa yang pada saat itu tidak dikunci, pada saat Saksi SEPTANIN RIZA dan Saksi ANNAS MA’RUF masuk Terdakwa terkejut dan mencoba untuk melarikan diri dengan bersembunyi diloteng rumah Terdakwa kemudian Saksi SEPTANIN RIZA dan Saksi ANNAS MA’RUF membujuk Terdakwa untuk turun dan menyerahkan diri, selanjutnya Terdakwa turun dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat itu Saksi SEPTANIN RIZA dan Saksi ANNAS MA’RUF juga berhasil menemukan 1 (satu) buah timbangan elektrik yang berada dipagar depan rumah Terdakwa kemudian Saksi SEPTANIN RIZA dan Saksi ANNAS MA’RUF juga mengamankan 1 (satu) unit Hanphone merk Oppo warna Biru, imei : 861609042825543 pada diri Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. --- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia --- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor 013/IL.60064/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh BASKARA NIK.P.86363 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus besar Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dan 8 (delapan) bungkus kecil Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan hasil penimbangan berat Netto sejumlah 2,50 (dua koma lima puluh) gram milik M. HUSIN Bin M. DAUD. --- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No. LAB:2842/NNF/2024 pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 (sebelas) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,50 (dua koma lima nol) gram diduga mengandung Narkotika milik M. HUSIN Bin M. DAUD telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa pengembalian barang bukti setelah diperiksa dengan berat netto 1,46 (satu koma empat enam) gram.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meureudu,21 Agustus 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
WENDY YUHFRIZAL, S.H. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |