Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2024/PN Mrn Nurmalawati, SE H. IBRAHIM ABD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Jumat, 20 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurmalawati, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. IBRAHIM ABD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah demi hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor 25/IX/Leg/2022 tanggal 06 September 2022 yang dibuat pada Notaris Syahrizal, S.H.,M.Kn, Notaris di Kabupaten Pidie Jaya, antara Penggugat dan Tergugat, sah dan mempunyai Kekuatan Hukum serta mengikat Para Pihak;
  3. Menyatakan sah demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/