Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2021/PN Mrn | 1.Hj. NYAK SYAH 2.ASMA GADE |
2.AZHAR M. GADE 3.A. THALEB HUSEN 4.FADHILAH S.Pd |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Sep. 2021 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2021/PN Mrn | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Sep. 2021 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sebidang tanah bekas tambak dalam bahasa Aceh dikenal dengan sebutan “Neuheun Brok” dengan luas ±10. 656,25 M2 yang terletak di wilayah Gampong Meunasah Balek Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batas sebagai berikut:
Setelah tertambak dan dipasang batu pinggiran sungai telah berubah fisik dan batas-batasnya, sehingga batas-batasnya menjadi :
Adalah milik sah Para Penggugat; 3. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 4. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengeluarkan surat sporadik terhadap sebidang (satu petak) tanah tambak dengan luas ±10. 656,25 M2 yang terletak di wilayah Gampong Meunasah Balek Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batas sebagai berikut:
Dengan Keteranagan bahwa benar tanah tersebut Adalah milik sah Para Penggugat; 5. Menyatakan bahwa Surat keterangan sewa menyewa antara Tergugat II, Tergugat III dengan Turut Tergugat tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, atau setidak-tidaknya membatalkan surat sewa menyewa tersebut yang tertanggal 20 November 2020; 6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menghentikan segala akitivitas diatas tanah yang sedang diperkarakan dalam perkara a quo, hingga adanya putusan hukum tetap, atau incracht, ataupun setidaknya adanya kesepakatan antara para pihak yang bersengketa atau perdamaian (acta van daading); 7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian (ganti rugi) materiil kepada para Penggugat sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus Juta rupiah) dengan rincian : untuk pembayaran seluruh biaya dalam pengurusan masalah terhadap tanah tersebut include honor jasa Pengacara; 8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian (ganti rugi) immateriil kepada Para Penggugat sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus Juta rupiah) 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng, sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan ini; 10. Menyatakan sah dan berharga sita lebih dahulu yang telah diletakkan atas barang milik Turut Tergugat yang bersangkutan, yaitu :
11. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dalam Putusan ini; 12. Menyatakan Putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau Peninjauan Kembali dari PARA TERGUGAT (Uit Voerbaar bij vooraad); 13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng. Atau : jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |