Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2021/PN Mrn 1.Hj. NYAK SYAH
2.ASMA GADE
2.AZHAR M. GADE
3.A. THALEB HUSEN
4.FADHILAH S.Pd
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2021/PN Mrn
Tanggal Surat Kamis, 02 Sep. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. NYAK SYAH
2ASMA GADE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ruli Riski, SHHj. NYAK SYAH
2Ruli Riski, SHASMA GADE
Tergugat
NoNama
1AZHAR M. GADE
2A. THALEB HUSEN
3FADHILAH S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yahya Alinsa, S.H.AZHAR M. GADE
2Yahya Alinsa, S.H.A. THALEB HUSEN
3Yahya Alinsa, S.H.FADHILAH S.Pd
Turut Tergugat
NoNama
1MOHD. JAMIL AB
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Yahya Alinsa, S.H.MOHD. JAMIL AB
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sebidang tanah bekas tambak dalam bahasa Aceh dikenal dengan sebutan “Neuheun Brok” dengan luas ±10. 656,25 M2 yang terletak di wilayah Gampong Meunasah Balek Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah utara berbatas dengan Alui Jabet
  • Sebelah selatan berbatas dengan Neuheun Seumed
  • Sebelah barat berbatas dengan Alui jabet
  • Sebelah timur berbatas dengan Krueng Meureudu,

Setelah tertambak dan dipasang batu pinggiran sungai telah berubah fisik dan batas-batasnya, sehingga batas-batasnya menjadi :

  • Sebelah utara berbatas dengan tanah yang dikelola Abdullah
  • Sebelah selatan berbatas dengan Alur
  • Sebelah barat berbatas dengan tanah Kebun Yusuf Hasyim
  • Sebelah timur berbatas dengan tebing sungai Meureudu

Adalah milik sah Para Penggugat;

3. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengeluarkan surat sporadik terhadap sebidang (satu petak) tanah tambak dengan luas ±10. 656,25 M2 yang terletak di wilayah Gampong Meunasah Balek Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah utara berbatas dengan tanah yang dikelola Abdullah
  • Sebelah selatan berbatas dengan Alur
  • Sebelah barat berbatas dengan tanah Kebun Yusuf Hasyim
  • Sebelah timur berbatas dengan tebing sungai Meureudu

Dengan Keteranagan bahwa benar tanah tersebut Adalah milik sah Para Penggugat;

5. Menyatakan bahwa Surat keterangan sewa menyewa antara Tergugat II, Tergugat III dengan Turut Tergugat tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, atau setidak-tidaknya membatalkan surat sewa menyewa tersebut yang tertanggal 20 November 2020;

6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menghentikan segala akitivitas diatas tanah yang sedang diperkarakan dalam perkara a quo, hingga adanya putusan hukum tetap, atau incracht, ataupun setidaknya adanya kesepakatan antara para pihak yang bersengketa atau perdamaian (acta van daading);

7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian (ganti rugi) materiil kepada  para Penggugat  sejumlah  Rp. 500.000.000 (lima ratus Juta rupiah) dengan rincian : untuk pembayaran seluruh biaya dalam pengurusan masalah terhadap tanah tersebut include honor jasa Pengacara;

8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian (ganti rugi) immateriil kepada  Para Penggugat  sejumlah  Rp. 500.000.000 (lima ratus Juta rupiah)

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng, sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;

10. Menyatakan sah dan berharga sita lebih dahulu yang telah diletakkan atas barang milik Turut Tergugat yang bersangkutan, yaitu :

  • Sebidang tanah yang terletak di Jl. Revolusi No. 5 Keude Meureudu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, berikut bangunan yang ada diatasnya;

11. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dalam Putusan ini;

12. Menyatakan  Putusan  dalam  perkara a  quo  dapat  dilaksanakan  terlebih dahulu (serta merta) meskipun  ada upaya hukum  banding,  kasasi atau Peninjauan Kembali dari PARA TERGUGAT (Uit Voerbaar bij vooraad);

13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.

Atau :    jika  Majelis Hakim  berpendapat  lain,  mohon  Putusan  yang  seadil- adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/