Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2023/PN Mrn Mesrawati Santi Fitriana Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2023/PN Mrn
Tanggal Surat Selasa, 24 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mesrawati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Santi Fitriana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat Bukti Surat yang PENGGUGAT ajukan dalam perkara ini;

3. Menyatakan sah demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;

4. Menetapkan 1 (satu) petak tanah sawah yang luasnya ±651m atau seluas 10 (sepuluh) are bibit tanam sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor SHM: 1050 atas nama H. Abdul Hamid yang terletak di Gampong Mesjid Kecamatan Pante Raja Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan jalan
  • Sebelah selatan berbatsan dengan tanah sawah Santi Fitriana
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah sawah Ramli Abubakar
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah sawah Mustafa M. Yusuf

yang digadaikan oleh TERGUGAT adalah  tanah sawah sebagai jaminan suatu hutang;

5. Meletakkan Sita Jaminan atas 1 (satu) petak tanah sawah yang luasnya ±651m atau seluas 10 (sepuluh) are bibit tanam sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor SHM: 1050 atas nama H. Abdul Hamid, yang terletak di Gampong Mesjid, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana diktum 4 (empat diatas);

6. Memerintahkan TERGUGAT untuk segera melusani hutang-hutangnya kepada TERGUGAT; 

7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang emas, hasil gadai dan hutang angsuran pakaian dengan jumlah total Rp. Rp. 68.810.000,- (enam puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah). yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian biaya untuk pengurusan perkara di Pengadilan dan biaya-biaya yang PENGGUGAT keluarkan karena tindakan TERGUGAT yang melakukan wanprestasi (ingkar janji) sejumlah Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;

10. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak