Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2024/PN Mrn 1.Novi Niazari, S.H.
2.WENDY YUHFRIZAL, S.H.
Zuhri Islamanda Bin Zulkifli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-683/L.1.31/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novi Niazari, S.H.
2WENDY YUHFRIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zuhri Islamanda Bin Zulkifli[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU 
----- Bahwa ia terdakwa ZUHRI ISLAMANDA Bin ZULKIFLI pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di Gampong Peulakan Tambo, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : 

-Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa disebuah rumah yang beralamat di Gampong Peulakan Tambo, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya langsung menuju ke tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan.
-Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya tiba dirumah tersebut dan mengamankan Terdakwa dan Saksi M. KHAIRUL AZMI Bin MUSTAFA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang sedang berada didalam rumah tersebut, kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 (satu) buah alat hisab (bong) yang terbuat dari bekas botol sprite yang sudah terpasang dengan pipet plastik dan pipet kaca berada didalam penguasaan terdakwa dan Saksi M. KHAIRUL AZMI Bin MUSTAFA tepatnya di atas lantai dalam kamar tidur Terdakwa di Gampong Peulakan Tambo, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
-Bahwa terdakwa dan saksi M. KHAIRUL AZMI Bin MUSTAFA  mengakui bahwa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut adalah milik terdakwa bersama-sama dengan saksi M. KHAIRUL AZMI Bin MUSTAFA.
-Bahwa kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi M. KHAIRUL AZMI Bin MUSTAFA. Adapun Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya juga mengamankan dan membawa saksi ARIF SABRAR Bin SOFYAN ke Polres Pidie Jaya dikarenakan pada saat itu saksi ARIF SABRAR Bin SOFYAN juga berada didalam rumah terdakwa dan sedang duduk diruang tamu didalam rumah Terdakwa.
-Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang oleh PT. Pegadaian Syariah UPS Meureudu Nomor: 06/IL.60064/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh RAHMANELA SYAHFITRI yang menjelaskan bahwa hasil penimbangan barang berupa 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening milik Terdakwa dan M. KHAIRUL AZMI Bin MUSTAFA dengan berat adalah 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram.
-Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1216/NNF/ 2024, tanggal 14 Maret 2024 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa dan M. KHAIRUL AZMI Bin MUSTAFA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-Bahwa dalam hal Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia terdakwa ZUHRI ISLAMANDA Bin ZULKIFLI pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di Gampong Peulakan Tambo, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
-Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB Saksi M. KHAIRUL AZMI Bin MUSTAFA (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) datang kerumah Terdakwa di Gampong Peulakan Tambo, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya dengan menggunakan Honda Merk Scoopy, kemudian sekira pukul 19.00 WIB Saksi M. KHAIRUL AZMI Bin MUSTAFA tiba di rumah Terdakwa dan bertanya kepada Terdakwa “dimana bisa kita ambil sabu?” kemudian Terdakwa menjawab “ boleh minta hanphone kamu sebentar biar saya telpon bang HIM (Daftar Pencarian Orang/DPO berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DP0/06/II/RES.4.2/2024/Sat Resnarkoba tanggal 23 Februari 2024), kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. HIM (DPO) dengan menggunakan Handphone merk Oppo warna biru putih dengan imei : 8659410452595994 milik Saksi M. KHAIRUL AZMI Bin MUSTAFA.
-Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi M. KHAIRUL AZMI Bin MUSTAFA berangkat dari rumah Terdakwa dengan berjalan kaki lalu menunggu Sdra HIM (nama panggilan)/DPO dipinggir sawah digampong Peulakan Tambo,  Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, kemudian setelah menunggu sekira 30 menit Sdra HIM (nama panggilan)/DPO sampai ketempat Terdakwa dan Saksi M. KHAIRUL AZMI Bin MUSTAFA kemudian Saksi M. KHAIRUL AZMI Bin MUSTAFA mengeluarkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diperoleh dari hasil patungan dengan saksi M. KHAIRUL AZMI Bin MUSTAFA dengan jumlah yaitu masing-masing Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dari terdakwa dan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dari Saksi M. KHAIRUL AZMI Bin MUSTAFA dan kemudian Saksi M. KHAIRUL AZMI Bin MUSTAFA menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa dan setelah itu saksi Terdakwa langsung menyerahkan uang tersebut kepada Sdra HIM (nama panggilan)/DPO, kemudian Sdra HIM (nama panggilan)/DPO menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa langsung pulang bersama dengan Saksi M. KHAIRUL AZMI Bin MUSTAFA kerumah Terdakwa dengan berjalan kaki.
-Bahwa setelah sampai di rumah Terdakwa, Saksi M. KHAIRUL AZMI Bin MUSTAFA dan terdakwa melihat sudah ada Saksi ARIF SABRAR Bin SOFYAN diruang tamu rumah terdakwa sedang bermain handphone lalu Saksi M. KHAIRUL AZMI Bin MUSTAFA menanyakan kepada Saksi ARIF SABRAR Bin SOFYAN dengan pembicaraan “sudah lama sampai?” Kemudian Saksi ARIF SABRAR Bin SOFYAN menjawab “baru sampai”.
-Bahwa kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi M. KHAIRUL AZMI Bin MUSTAFA langsung masuk  ke kamar tidur Terdakwa dan kemudian sekira pukul 21.45 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol spirte yang sudah terpasang dengan pipet plastik dan pipet kaca yang Terdakwa simpan dibawah tempat tidur Terdakwa kemudian Terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu untuk dimasukan kedalam bong dan langsung mengkonsumsi separuh dari 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sebesar 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dengan menghisab narkotika tersebut sebanyak 1 (satu) kali melalui ujung pipet sambil melepaskan asap keluar kemudian sisanya terdakwa simpan untuk terdakwa konsumsi lagi. 
-Bahwa adapun cara Terdakwa bersama saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut yaitu dengan cara awalnya saksi ZUHRI ISLAMANDA BIN ZULKIFLI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menyediakan botol bekas Sprite untuk membuat bong, kemudian pada bagian atas botol Sprite tersebut di buat lubang lalu di masukkan pipet kemudian di ujung pipet disambung kaca pirek dan kemudian di masukkan narkotika jenis sabu di dalam kaca pirek tersebut lalu di bakar dengan mancis/korek api sambil menghisap bagian ujung pipet dan meniup asap keluar. Adapun reaksi setelah Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa merasa percaya diri berlebihan, kerja tambah semangat, serta rasa mengantuk tidak ada.
-Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan Saksi M. KHAIRUL AZMI Bin MUSTAFA dan Terdakwa terakhir mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 21.45 WIB didalam kamar tidur terdakwa digampong Peulakan Tambo  Kec.  Bandar Dua kab. Pidie Jaya.
-Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan Barang oleh PT. Pegadaian Syariah UPS Meureudu Nomor: 06/IL.60064/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh RAHMANELA SYAHFITRI yang menjelaskan bahwa hasil penimbangan barang berupa 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening milik Terdakwa dan Saksi M. KHAIRUL AZMI Bin MUSTAFA dengan berat adalah 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram.
-Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1216/NNF/ 2024, tanggal 14 Maret 2024 oleh Labfor Polda Sumatera Utara yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa dan M. KHAIRUL AZMI Bin MUSTAFA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan pemeriksaan urine oleh dr. Darmawan di Poliklinik Polres Pidie Jaya dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : R/135/ II/YAN.2.4/2024/Klinik tanggal 23 Februari 2024 diperoleh kesimpulan bahwa Urine yang dianalisis milik terdakwa ZUHRI ISLAMANDA Bin ZULKIFLI adalah terindikasi positif mengandung Narkotika jenis Methamphetamine (sabu).
-Bahwa dalam hal Terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut untuk diri sendiri secara tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya