Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2024/PN Mrn 1.WENDY YUHFRIZAL, S.H.
2.Novi Niazari, S.H.
Darwadi Bin Mawardi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-515/L.1.31/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WENDY YUHFRIZAL, S.H.
2Novi Niazari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Darwadi Bin Mawardi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
KESATU :
--- Bahwa Terdakwa DARWADI Bin MAWARDI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Oktober tahun 2023 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Gampong Reuleut Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
 
--- Bahwa berawal pada hari yang bulan Oktober tahun 2023 sekira pukul 09.00 WIB pada saat terdakwa DARWADI Bin MAWARDI sedang pergi menuju kebun terdakwa di Gampong Reuleut Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya, pada saat itu terdakwa melihat ada sebuah bungkusan plastik yang tercecer atau terletak di pinggir jalan menuju ke kebun, kemudian terdakwa mengambil dan membuka bungkusan plastik tersebut, kemudian terdakwa melihat isinya berupa biji ganja, kemudian biji ganja tersebut terdakwa bawa ke kebun yang sudah terdakwa tanami cabai di Gampong Reuleut Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya, kemudian terdakwa menyemai biji ganja tersebut dengan cara menabur di atas tanah yang sudah terdakwa gemburkan, kemudian setelah tanaman ganja yang sudah terdakwa semai tersebut tumbuh lalu terdakwa mencabut pohon ganja tersebut yang masih berukuran kecil lalu terdakwa pindahkan dan terdakwa tanam pohon di sela-sela diantara pohon cabai.
--- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kebun cabai di Gampong Reuleut Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya ada seorang yang bernama Sdra. DARWADI BIN MAWARDI menanam tanaman pohon ganja didalam kebun tersebut, kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi SAHLAN dan Saksi MASRUL yang tergabung dalam Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan, setelah melakukan penyelidikan Saksi SAHLAN dan Saksi MASRUL mendapati bahwa informasi tersebut benar adanya.
--- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira Pukul 13.00 WIB saksi SAHLAN dan Saksi MASRUL serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya berhasil mengamankan terdakwa DARWADI BIN MAWARDI yang pada saat itu sedang berada didalam area Rumah Sakit Umum Pidie Jaya, kemudian Saksi SAHLAN dan Saksi MASRUL dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menanyakan kepada terdakwa, apakah terdakwa ada menanam pohon ganja didalam kebun cabai yang beralamat di Gampong Reuleut Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya, kemudian setelah beberapa kali saksi SAHLAN dan Saksi MASRUL menanyakan kepada terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa ada menanam pohon ganja didalam kebun cabai yang beralamat di Gampong Reuleut Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya.
--- Selanjutnya saksi SAHLAN dan Saksi MASRUL dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya membawa terdakwa ke kebun cabai yang beralamat di Gampong Reuleut Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya tersebut, kemudian sesampai di kebun cabai tersebut sekira Pukul 14.00 WIB saksi SAHLAN dan Saksi MASRUL dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menemukan sebanyak 34 (tiga puluh empat) batang pohon ganja dan mencabut pohon ganja yang ditanam oleh terdakwa didalam kebun cabai tersebut dengan disaksikan oleh Keuchik Gampong Reuleut Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya dengan rincian sebagai berikut :
- 16 (enam belas) batang pohon ganja dengan panjang 162 (seratus enam puluh dua) cm.
- 9 (sembilan) batang pohon ganja dengan panjang 110 (seratus sepuluh) cm.
- 7 (tujuh) batang pohon dengan panjang 77 (tujuh puluh tujuh) cm.
- 2 (dua) batang pohon ganja dengan panjang 57 (lima puluh tujuh) cm.
kemudian terhadap terdakwa beserta barang bukti 34 (tiga puluh empat) batang pohon ganja yang ditanam oleh terdakwa tersebut dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
--- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor : 03/IL.60064/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Rahmanela Syahfitri NIK.P.87796 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) batang pohon ganja milik Darwadi Bin Mawardi dengan berat bruto 3.500 (tiga ribu lima ratus) gram (bersifat menyusut), dan telah disisihkan sebanyak 16 (enam belas) batang pohon ganja.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 744/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal tiga belas bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) kertas cokelat berisi 16 (enam belas) batang tanaman yang terdiri dari akar, batang, ranting, daun, bunga dan biji dengan berat netto 783 (tujuh ratus delapan puluh tiga) gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama Darwadi Bin Mawardi telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa dikembalikan sisanya berupa 1 (satu) kertas cokelat berisi 16 (enam belas) batang tanaman ganja dengan berat netto 779 (tujuh ratus tujuh puluh sembilan) gram. 
 
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
ATAU
 
KEDUA:
--- Bahwa Terdakwa DARWADI Bin MAWARDI pada hari Sabtu tanggal 20 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gampong Reuleut Kecamatan Ulim Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
 
--- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kebun cabai di Gampong Reuleut Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya ada seorang yang bernama Sdra. DARWADI BIN MAWARDI menanam tanaman pohon ganja didalam kebun tersebut, kemudian berdasarkan informasi tersebut Saksi SAHLAN dan Saksi MASRUL yang tergabung dalam Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan, setelah melakukan penyelidikan Saksi SAHLAN dan Saksi MASRUL mendapati bahwa informasi tersebut benar adanya.
--- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira Pukul 13.00 WIB saksi SAHLAN dan Saksi MASRUL serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya berhasil mengamankan terdakwa DARWADI BIN MAWARDI yang pada saat itu sedang berada didalam area Rumah Sakit Umum Pidie Jaya, kemudian Saksi SAHLAN dan Saksi MASRUL dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menanyakan kepada terdakwa, apakah terdakwa ada menanam pohon ganja didalam kebun cabai yang beralamat di Gampong Reuleut Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya, kemudian setelah beberapa kali saksi SAHLAN dan Saksi MASRUL menanyakan kepada terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa ada menanam pohon ganja didalam kebun cabai yang beralamat di Gampong Reuleut Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya.
--- Selanjutnya saksi SAHLAN dan Saksi MASRUL dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya membawa terdakwa ke kebun cabai yang beralamat di Gampong Reuleut Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya tersebut, kemudian sesampai di kebun cabai tersebut sekira Pukul 14.00 WIB saksi SAHLAN dan Saksi MASRUL dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya menemukan sebanyak 34 (tiga puluh empat) batang pohon ganja dan mencabut pohon ganja yang ditanam oleh terdakwa didalam kebun cabai tersebut dengan disaksikan oleh Keuchik Gampong Reuleut Kec. Ulim Kab. Pidie Jaya dengan rincian sebagai berikut :
- 16 (enam belas) batang pohon ganja dengan panjang 162 (seratus enam puluh dua) cm.
- 9 (sembilan) batang pohon ganja dengan panjang 110 (seratus sepuluh) cm.
- 7 (tujuh) batang pohon dengan panjang 77 (tujuh puluh tujuh) cm.
- 2 (dua) batang pohon ganja dengan panjang 57 (lima puluh tujuh) cm.
kemudian terhadap terdakwa beserta barang bukti 34 (tiga puluh empat) batang pohon ganja yang ditanam oleh terdakwa tersebut dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
--- Bahwa terdakwa menaman pohon ganja tersebut sekira bulan Oktober tahun 2023 dengan cara menyemai biji pohon ganja tersebut terlebih dahulu, setelah tumbuh baru pohon ganja tersebut ditanam diantara sela-sela pohon cabai didalam kebun tersebut.
--- Bahwa terdakwa dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Ganja tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor : 03/IL.60064/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Rahmanela Syahfitri NIK.P.87796 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) batang pohon ganja milik Darwadi Bin Mawardi dengan berat bruto 3.500 (tiga ribu lima ratus) gram (bersifat menyusut), dan telah disisihkan sebanyak 16 (enam belas) batang pohon ganja.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 744/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal tiga belas bulan Februari tahun dua ribu dua puluh empat, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) kertas cokelat berisi 16 (enam belas) batang tanaman yang terdiri dari akar, batang, ranting, daun, bunga dan biji dengan berat netto 783 (tujuh ratus delapan puluh tiga) gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama Darwadi Bin Mawardi telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa dikembalikan sisanya berupa 1 (satu) kertas cokelat berisi 16 (enam belas) batang tanaman ganja dengan berat netto 779 (tujuh ratus tujuh puluh sembilan) gram. 
 
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/