Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama Ibu Pemohon yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1118042611210002 yang tertulis dan terbaca SURAIYA sebenarnya adalah bernama SURYA;
- Menetapkan bahwa di Peulakan Cibrek, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama SURYA pada tanggal 10 September 2024 karena sakit dan dikebumikan di Peulakan Cibrek, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Pidie Jaya untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama SURYA tersebut;
- Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
|