Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2024/PN Mrn Riski Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Riski
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Nama Anak Pemohon adalah FAIZUL MUBARAQ;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1118-LU-23092019-0014 tertanggal 24-09-2019 dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 1118011103190002 tertanggal 23-09-2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) yang semula tertulis Nama Anak Pemohon adalah AL-NAZLIL dirubah menjadi FAIZUL MUBARAQ;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
  5. Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak