Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2023/PN Mrn 1.WENDY YUHFRIZAL, S.H.
2.Bramanda Hariansyah, S.H.
3.Irfan Yulianto Hamzah, S.T.,S.H.
Saiful Bahri Bin M. Husen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2023/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1808/L.1.31/Enz.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1WENDY YUHFRIZAL, S.H.
2Bramanda Hariansyah, S.H.
3Irfan Yulianto Hamzah, S.T.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Saiful Bahri Bin M. Husen[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H.Saiful Bahri Bin M. Husen
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :
--- Bahwa Terdakwa SAIFUL BAHRI Bin M. HUSEN bersama-sama dengan saksi IVO VIDELIS MARPAUNG Alias PETRUS Bin K. MARPAUNG (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 21 bulan Juli tahun 2023 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Gampong Paru Cot Kecamatan Bandar Dua Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

--- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB, saksi IVO VIDELIS MARPAUNG Alias PETRUS Bin K. MARPAUNG (diajukan dalam berkas perkara terpisah) sedang duduk diwarung kopi yang berada di Gampong Tampui Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya dan pada saat itu saksi IVO VIDELIS MARPAUNG melihat terdakwa sedang berjalan kaki kemudian saksi IVO VIDELIS MARPAUNG memanggil terdakwa, lalu terdakwa menghampiri saksi IVO VIDELIS MARPAUNG, selanjutnya saksi IVO VIDELIS MARPAUNG mengatakan kepada terdakwa “bang Pon yuk kita ambil sabu ditempat si Ajir“ kemudian terdakwa menjawab “ya tunggu sebentar saya pinjam sepeda motor adik saya dulu dirumah saya” kemudian terdakwa pulang kerumahnya untuk mengambil sepeda motor, selanjutnya terdakwa datang dengan mengendarai  Sepeda Motor Merk Honda Beat Street Warna Silver dengan No Pol BL 5976 OH No Rangka MH1JM8213LK051170, No Mesin JM82E1051194, kemudian sebelum berangkat saksi IVO VIDELIS MARPAUNG menyuruh terdakwa untuk menelepon Sdra. AJIR (Daftar Pencarian Orang/DPO, berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/73/VII/RES.4.2/2023/Sat Resnarkoba) untuk membeli Narkotika Jenis Sabu, lalu terdakwa dengan No Handphone 082361401037 menghubungi Sdra AJIR melalui No Handphone 081373157763 dengan mengatakan “Ajir dimana?” kemudian Sdra AJIR mengatakan “saya ada di Gampong Paru Cot”, selanjutnya saksi IVO VIDELIS MARPAUNG bersama-sama dengan terdakwa dengan mengendarai Sepeda Motor Merk Honda Beat Street Warna Silver dengan No Pol BL 5976 OH pergi menuju ke Gampong Paru Cot Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya ke tempat Sdra. AJIR tersebut.

--- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 22.30 WIB saksi IVO VIDELIS MARPAUNG bersama-sama dengan terdakwa sampai di Gampong Paru Cot Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya dan Sdra AJIR sudah berdiri di pinggir jalan, kemudian terdakwa dan saksi IVO VIDELIS MARPAUNG langsung menjumpai Sdra AJIR lalu saksi IVO VIDELIS MARPAUNG langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu) kepada Sdra. AJIR kemudian Sdra. AJIR langsung menunjukkan 1 (satu) bungkusan rokok kosong merk Insta warna merah yang didalamnya berisi 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastic bening yang letaknya diatas rumput dipinggir jalan kemudian langsung diambil oleh  terdakwa yang tidak lama kemudian saksi IVO VIDELIS MARPAUNG mengambil kembali dari terdakwa, setelah itu Sdra AJIR langsung pergi, selanjutnya saat terdakwa dan saksi IVO VIDELIS MARPAUNG akan pergi meninggalkan tempat tersebut tiba-tiba datang Anggota Kepolisian dari Polres Pidie Jaya dengan berpakaian preman yaitu Saksi Rekhi Fahlevi dan Saksi Muhammad Firdaus dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya yang sebelumnya pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 22.30 WIB  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Paru Cot  Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, atas informasi tersebut Saksi Rekhi Fahlevi dan Saksi Muhammad Firdaus serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya langsung melakukan penyelidikan ke tempat tersebut, kemudian sekira pukul 23.00 WIB saat tiba di Gampong Paru Cot Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, Saksi Rekhi Fahlevi dan Saksi Muhammad Firdaus ada melihat ada 2 (dua) orang yang mencurigakan sedang mengendarai Sepeda Motor Merk Honda Beat Street Warna Silver dengan No Pol BL 5976 OH kemudian Saksi Rekhi Fahlevi dan Saksi Muhammad Firdaus memberhentikan sepeda motor tersebut dan pada saat itu Saksi Rekhi Fahlevi melihat seseorang yang duduk dibelakang sepeda motor tersebut ada membuang sesuatu ketanah lalu Saksi Rekhi Fahlevi dan Saksi Muhammad Firdaus melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut yaitu Saksi Ivo Videlis Marpaung Alias Petrus Bin K. Marpaung dan terdakwa, sebelumnya karena panik saksi IVO VIDELIS MARPAUNG langsung menjatuhkan 1 (satu) bungkusan rokok kosong merk Insta warna merah yang didalamnya berisi 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastic bening ke tanah, kemudian Saksi Rekhi Fahlevi dan Saksi Muhammad Firdaus menyuruh saksi IVO VIDELIS MARPAUNG untuk mengambil sesuatu yang dibuang oleh saksi IVO VIDELIS MARPAUNG tersebut, setelah di ambil oleh saksi IVO VIDELIS MARPAUNG ternyata di dalam 1 (satu) bungkusan rokok kosong merk Insta warna merah terdapat 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening, kemudian terdakwa dan saksi IVO VIDELIS MARPAUNG mengakui bahwa barang bukti 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu adalah milik terdakwa dan saksi IVO VIDELIS MARPAUNG yang baru saja di beli dari Sdra AJIR, selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa dan saksi IVO VIDELIS MARPAUNG ke kantor Polres Pidie Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

--- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi IVO VIDELIS MARPAUNG dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor : 45/IL.60064/2023 tanggal 22 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Rahmanela Syahfitri NIK.P.87796 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0,12 (nol koma dua belas) gram.

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 4599/NNF/2023 pada hari Kamis tanggal tiga bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,12 (nol koma satu dua) gram milik tersangka atas nama Ivo Videlis Marpaung Als Petrus Bin K Marpaung dan Saiful Bahri Bin M. Husen telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa dikembalikan sisanya dengan berat bruto 0,05 (nol koma nol lima) gram. 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


ATAU

KEDUA:
--- Bahwa Terdakwa SAIFUL BAHRI Bin M. HUSEN bersama-sama dengan Saksi IVO VIDELIS MARPAUNG Alias PETRUS Bin K. MARPAUNG (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 21 bulan Juli tahun 2023 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Gampong Paru Cot Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

--- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 22.30 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Paru Cot  Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, atas informasi tersebut Saksi Rekhi Fahlevi dan Saksi Muhammad Firdaus serta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya langsung melakukan penyelidikan ke tempat tersebut, kemudian sekira pukul 23.00 WIB saat tiba di Gampong Paru Cot Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, Saksi Rekhi Fahlevi dan Saksi Muhammad Firdaus ada melihat ada 2 (dua) orang yang mencurigakan sedang mengendarai Sepeda Motor Merk Honda Beat Street Warna Silver dengan No Pol BL 5976 OH kemudian Saksi Rekhi Fahlevi dan Saksi Muhammad Firdaus memberhentikan sepeda motor tersebut dan pada saat itu Saksi Rekhi Fahlevi melihat seseorang yang duduk dibelakang sepeda motor tersebut ada membuang sesuatu ketanah lalu Saksi Rekhi Fahlevi dan Saksi Muhammad Firdaus melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut yaitu Saksi Ivo Videlis Marpaung Alias Petrus Bin K. Marpaung dan terdakwa Saiful Bahri Bin M. Husen, sebelumnya karena panik Saksi IVO VIDELIS MARPAUNG langsung menjatuhkan 1 (satu) bungkusan rokok kosong merk Insta warna merah yang didalamnya berisi 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastic bening ke tanah, kemudian Saksi Rekhi Fahlevi dan Saksi Muhammad Firdaus menyuruh Saksi IVO VIDELIS MARPAUNG untuk mengambil sesuatu yang dibuang oleh Saksi IVO VIDELIS MARPAUNG tersebut, setelah di ambil oleh Saksi IVO VIDELIS MARPAUNG ternyata di dalam 1 (satu) bungkusan rokok kosong merk Insta warna merah terdapat 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening, kemudian terdakwa dan Saksi IVO VIDELIS MARPAUNG mengakui bahwa barang bukti 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu adalah milik terdakwa dan Saksi IVO VIDELIS MARPAUNG, selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa dan Saksi IVO VIDELIS MARPAUNG ke kantor Polres Pidie Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

--- Bahwa terdakwa bersama dengan Saksi IVO VIDELIS MARPAUNG dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis Sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor : 45/IL.60064/2023 tanggal 22 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Rahmanela Syahfitri NIK.P.87796 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0,12 (nol koma dua belas) gram.

--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 4599/NNF/2023 pada hari Kamis tanggal tiga bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh tiga, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,12 (nol koma satu dua) gram milik tersangka atas nama Ivo Videlis Marpaung Als Petrus Bin K Marpaung dan Saiful Bahri Bin M. Husen telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa dikembalikan sisanya dengan berat bruto 0,05 (nol koma nol lima) gram. 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/