Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
3/Pdt.G/2023/PN Mrn | ISMAIL YAHYA, S.E., M.M. | 1.DARKASYI HAMID 2.DIREKTUR UTAMA PT. TELEKOMUNIKASI SELULER 3.RONNY ARNAZ selaku GM RAE and IC Area I 4.DINAS KOMINFO PIDIE JAYA 5.BUPATI PIDIE JAYA 6.KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA |
Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Mei 2023 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2023/PN Mrn | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Mei 2023 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum. 3. Menyatakan PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH UNTUK PENEMPATAN BASE TRANSCEIVER STATION SISTEM TELEKOMUNIKASI SELULAR GSM ANTARA PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR DENGAN DARKASYI ABDUL HAMID Nomor: PKS.832/06.05/no-02/VI/2009/ Tahun 2009 yang membangun/mendirikan Tower Base Transceiver Station Telekomunikasi Seluler GSM milik Penggugat II di Gampong Mulieng Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. 4. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum rekomendasi yang dibuat oleh Tergugat IV yang dijadikan oleh tergugat V dalam menerbikan izin pendirian Tower Base Transceiver Station Telekomunikasi Seluler GSM milik Penggugat II. 5. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum izin pendirian Tower Base Transceiver Station Telekomunikasi Seluler GSMyang diterbitkan oleh Tergugat V. 6. Menyatakan Tergugat VI telah lalai dalam melakukan pengawasan dan selaku regulator dalam pemberian frekuensi kepada Tergugat II. 7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III membongkar Tower Base Transceiver Station Telekomunikasi Seluler GSM milik Penggugat II yang terletak di Gampong Mulieng Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya secara sukarela, dan apabila dalam tempo 30 (tiga puluh) hari Tergugat II menolak untuk membongkar secara sukarela, maka dimohonkan juga agar pembongkaran dilakukan secara paksa dibawah perintah Ketua Pengadilan Negeri Meureudu. 8. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar tunai/seketika kerugian yang dialami Penggugat yaitu:
Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah). Dengan tambahan, apabilaTergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V menolaknya melakukan pembayaran, maka harta benda milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V akan diletakkan sita eksekusi dan dilakukan pelelangan dan hasilnya dipergunakan untuk memenuhi kewajiban Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada Penggugat. |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |