Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2024/PN Mrn Uswatul Hasanah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Uswatul Hasanah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Nama Anak Pemohon adalah MAGHFIRATUL ULA;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 477/2968/Ist/Cs-T/2013 tertanggal 20-05-2013 dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 1118061401160002 tertanggal 13-02-2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) yang semula tertulis Nama Anak Pemohon adalah MAKFIRATUL ULAA diubah menjadi MAGHFIRATUL ULA;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
  5. Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak