Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2024/PN Mrn Nurrauzah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurrauzah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Tanggal Lahir Anak Pemohon adalah 17-08-2023;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Tanggal Lahir Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 1118-LT-16012024-0003 tertanggal 19-01-2024 dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 1118042802190005 tertanggal 19-01-2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) yang semula tertulis Tanggal Lahir Anak Pemohon adalah 20-08-2023 dirubah menjadi 17-08-2023;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
  5. Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/