INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2020/PN Mrn | 1.PT. BRI Kanca Sigli Unit Trienggadeng 2.Bank BRI Kanca Sigli Unit Trienggadeng |
Razali Ubit | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2020/PN Mrn | ||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Mar. 2020 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 156.185.905,00 | ||||
Petitum |
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT; 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan; 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |