Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Mrn Nur Asmi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nur Asmi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Saidul Fikri, S.H.Nur Asmi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon bernama lengkap NUR ASMI dengan tempat/tanggal lahir Paru, 01-07-1969 adalah anak dari seorang Ayah yang bernama USMAN dan Ibu yang bernama AINSYAH;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan  Penetapan ini ke Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Pidie Jaya agar dapat mengubah nama orang tua Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor: 1118062912140005 sesuai dengan diktum angka 2 (dua) diatas;
  4. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Pidie Jaya agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
  5. Membebankan biaya sesuai degan undang-undang yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/