Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2024/PN Mrn 1.Riko Adrian, S.H.
2.Bramanda Hariansyah, S.H.
Juliadi Bin M. Jamil Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-58/L.1.31/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Riko Adrian, S.H.
2Bramanda Hariansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Juliadi Bin M. Jamil[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
----- Bahwa terdakwa JULIADI Bin M. JAMIL pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 sampai dengan hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira Pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2022 bertempat di wilayah Kabupaten Pidie Jaya, atau setidak-tidaknya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Meureudu, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa yang pertama, pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa JULIADI BIN M. JAMIL menjumpai MARTONDANG (Daftar Pencarian Orang nomor: DPO/02/I/RES 1.8/2023/Reskrim) di salah satu warung kopi di kota Lhokseumawe membahas tentang lokasi yang akan didatangi untuk melakukan aksi pencurian. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa bersama dengan MARTONDANG berangkat dari kota Lhokseumawe ke wilayah Kab. Pidie Jaya dengan menggunakan mobil Toyota Innova warna silver untuk melakukan pencurian. Kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekira pukul 04.00 WIB di Gampong Desa Sagoe Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya Terdakwa turun dari mobil kemudian berjalan kaki masuk ke lorong dan melihat ada sepeda motor merk Honda type CRF warna putih merah dengan No. Pol BL 3413 OF No. Rangka: MH1KD1110JK0124303 No. Mesin: KD11E1012384 di depan garasi rumah saksi korban RIZAL PRINALDI Bin SULAIMAN yang pada saat itu tertutup pagar dan tidak digembok, kemudian Terdakwa langsung menuju ke sepeda motor tersebut dan Terdakwa melihat kunci sepeda motor masih ada di stop kontak, lalu Terdakwa membuka pagar dan mendorong sepeda motor tersebut menuju ke arah jalan raya. Setelah sampai di jalan raya Terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawa lari menuju ke Kab. Aceh Tamiang, sedangkan MARTONDANG mengemudi mobil sambil mengikuti Terdakwa.
- Bahwa yang kedua, pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa bersama MARTONDANG (DPO) berangkat dari kota Lhokseumawe dengan menggunakan mobil Toyota Innova warna silver menuju ke Kab. Pidie Jaya bertujuan untuk melakukan pencurian berikutnya. Pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2022 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa bersama dengan MARTONDANG singgah di Masjid Trienggadeng kemudian Terdakwa melihat suasana di sekitar lokasi tersebut sepi lalu Terdakwa turun dari mobil, sedangkan MARTONDANG menunggu di dalam mobil. Kemudian Terdakwa berjalan kaki ± 300 meter masuk ke lorong dan melihat ada sepeda motor merk Honda type Vario warna putih merah dengan No. Pol BL 4982 OE No. Rangka: MH1KF1126HK029476, No. Mesin: KF11E2025272 yang berada di garasi rumah saksi korban MURAD ALFUAD M. Bin MUSTAFA. Melihat situasi rumah sepi kemudian Terdakwa mengambil gunting di tas ransel yang Terdakwa bawa lalu pergi menuju ke samping rumah untuk memotong pagar yang terbuat dari kawat. Setelah memotong pagar kawat tersebut kemudian Terdakwa mengambil kunci palsu untuk membuka kunci stang sepeda motor. Setelah berhasil membuka kunci stang sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa memotong gembok pagar lalu keluar dari rumah saksi korban MURAD ALFUAD M Bin MUSTAFA dan mendorong sepeda motor menuju jalan raya. Setelah sampai di jalan raya Terdakwa menghidupkan sepeda motor dan membawa lari menuju ke Kab. Aceh Tamiang, sedangkan MARTONDANG mengemudi mobil sambil mengikuti Terdakwa.
- Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Kec. Idi Rayek Kab. Aceh Timur terdakwa JULIADI BIN M. JAMIL ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor Aceh Timur.
- Bahwa kedua sepeda motor yang Terdakwa ambil tanpa sepengetahuan dan seizin para saksi korban tersebut Terdakwa jualkan kepada saksi DEDI SYAHPUTRA Bin AMINULLAH (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) di Simpang Kapal Kec. Manyak Kayed, Kab. Aceh Timur. Selanjutnya uang hasil penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban RIZAL PRINALDI BIN SULAIMAN mengalami kerugian sekira Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan saksi korban MURAD ALFUAD M. BIN MUSTAFA mengalami kerugian sekira Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
 
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. 
Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/