Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Tempat, Tanggal,Bulan dan Tahun Lahir Pemohon di Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 1174034107400118 dan Kartu Keluarga (KK) No. 1118082304210001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL);
- Menetapkan Tempat, Tanggal,Bulan dan Tahun Lahir Pemohon adalah PIDIE 31-12-1946;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
- Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
|