Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
81/Pid.Sus/2023/PN Mrn | 1.WENDY YUHFRIZAL, S.H. 2.Bramanda Hariansyah, S.H. 3.Riko Adrian, S.H. |
Ahmad Bin Abdulrahman | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Nov. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 81/Pid.Sus/2023/PN Mrn | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Nov. 2023 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1873/L.1.31/Enz.2/11/2023 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN : KESATU : --- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 pukul 11.00 WIB, saat terdakwa bersama Saksi RAMADAN Bin AKHIRUDDIN (diajukan dalam berkas perkara terpisah) sedang berada di rumah kos di Gampong Sagoe Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, Saksi RAMADAN mengatakan kepada terdakwa “bang minta uang Rp. 50.000 untuk beli Narkoba untuk kita konsumsi bersama”, lalu terdakwa menjawab “ok, saya tunggu di rumah kos saja”, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) kepada Saksi RAMADAN, selanjutnya pada pukul 11.30 WIB Saksi RAMADAN berangkat dengan menggunakan sepeda motor merk vino berwarna biru dengan NO POL BL 4450 LAL, NO RANGKA MH31UB001CJ023781 DAN NO MESIN YMHWJ, menuju ke Jembatan Layang di Gampong Meunasah Manyang Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya untuk bertemu dengan Sdra SAMBO (Daftar Pencarian Orang/DPO, berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/67/VI/RES.4.2/2023/Sat Resnarkoba tanggal 26 Juni 2023) untuk membeli Narkotika Jenis Sabu, yang sebelumnya Saksi RAMADAN telah menghubungi Sdra SAMBO via telephone dengan mengatakan “bang belanja Rp.100.000“, kemudian Sdra SAMBO menjawab “kesini ke jembatan layang”, selanjutnya setelah Saksi RAMADAN bertemu dengan Sdra SAMBO di Jembatan Layang di Gampong Meunasah Manyang Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya, Saksi RAMADAN menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdra SAMBO, lalu Sdra SAMBO menyerahkan 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan pelastik bening kepada Saksi RAMADAN, kemudian Saksi RAMADAN langsung pergi pulang ke rumah kos terdakwa, selanjutnya pada pukul 12.00 WIB saat Saksi RAMADAN baru sampai di depan rumah kos terdakwa di Gampong Sagoe Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya, tiba-tiba datang Anggota Polisi Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Saksi RAMADAN dan menemukan 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0,20 (nol koma dua puluh) gram yang Saksi RAMADAN simpan disaku celana belakang sebelah kanan di dalam dompet Saksi RAMADAN, kemudian Saksi RAMADAN mengakui bahwa barang bukti 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu adalah milik Saksi RAMADAN dan terdakwa, selanjutnya Anggota Polisi Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya juga melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di dalam rumah kos terdakwa, selanjutnya Anggota Polisi Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya membawa terdakwa dan Saksi RAMADAN ke kantor Polres Pidie Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. --- Bahwa terdakwa dan Saksi RAMADAN dalam hal membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor : 37/IL.60064/2023 tanggal 26 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Rahmanela Syahfitri NIK.P.87796 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0,20 (nol koma dua puluh) gram. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 4144/NNF/2023 pada hari Kamis tanggal tiga belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,20 (nol koma dua nol) gram milik terdakwa atas nama RAMADHAN Bin AKHIRUDDIN dan AHMAD Bin ABDULRAHMAN telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa dikembalikan sisanya dengan berat bruto 0,10 (nol koma satu nol) gram. --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ATAU KEDUA: --- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 11.40 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang mencurigakan yang sedang berdiri di depan rumah kos yang berada di Gampong Sagoe Kecamatan Tringgadeng Kabupaten Pidie Jaya, atas informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya langsung melakukan penyelidikan ke tempat tersebut, kemudian sekira pukul 12.00 WIB saat tiba di lokasi yang berada di Gampong Sagoe Kecamatan Tringgadeng Kabupaten Pidie Jaya, Anggota Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya ada melihat ada seorang laki laki sedang duduk berdiri depan rumah kos, pada saat tersebut Anggota Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya langsung menghampiri laki laki tersebut an menanyakan nama dan alamat, selanjutnya laki laki tersebut mengakui bernama Saksi RAMADAN, asal dari Padang berkerja di pasar malam yang berada di Gampong Sagoe Kec. Tringgadeng Kab. Pidie Jaya, selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan penggeledahan badan terhadap Saksi RAMADAN dan Anggota Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya berhasil menemukan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening yang berada di dalam dompet milik Saksi RAMADAN, kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya menanyakan atas kepemilikan 1 (satu) paket kecil yang di duga Narkotika Jenis Sabu tersebut, dan Saksi RAMADAN mengakui barang bukti tersebut milik Saksi RAMADAN dan terdakwa kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang berada di dalam rumah kosnya, dan pada saat itu terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut yang terbungkus dalam plastik bening yang ditemukan pada Saksi RAMADAN adalah milik terdakwa dan Saksi RAMADAN, selanjutnya petugas kepolisian membawa terdakwa dan Saksi RAMADAN ke kantor Polres Pidie Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. --- Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dan Saksi RAMADAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor : 37/IL.60064/2023 tanggal 26 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Rahmanela Syahfitri NIK.P.87796 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 0,20 (nol koma dua puluh) gram. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 4144/NNF/2023 pada hari Kamis tanggal tiga belas bulan Juli tahun dua ribu dua puluh tiga, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,20 (nol koma dua nol) gram milik terdakwa atas nama RAMADHAN Bin AKHIRUDDIN dan AHMAD Bin ABDULRAHMAN telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa dikembalikan sisanya dengan berat bruto 0,10 (nol koma satu nol) gram. --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |