Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Mrn NURUL HIKMAH 1.A. MADJID ABDULLAH
2.MARZUKI
Pelaksanaan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURUL HIKMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizky Prayoga, S.H.NURUL HIKMAH
Tergugat
NoNama
1A. MADJID ABDULLAH
2MARZUKI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum PERJANJIAN PEMBANGUNAN RUMAH TOKO DAN PENENTUAN BAGIAN tanggal 10 April 2020, sebagaimana telah dilakukan PEMBUKUAN DAN PENDAFTARAN SURAT DIBAWAH TANGAN, Nomor: 368/pdf-Adt/Not-SN/IV/2020, tanggal 15 April 2020 pada Notaris SITI NURMAWANI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Pidie Jaya, yang dibuat antara Tergugat I dan Tergugat II, sah dan mempunyai Kekuatan Hukum serta mengikat Para Pihak.

3. Menyatakan demi hukum Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat dihadapan Notaris SITI NURMAWANI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Pidie Jaya. Dan juga telah dilakukan PENGESAHAN TANDA TANGAN SURAT DIBAWAH TANGAN Nomor: 204/Peng-Tt/Not-SN/V/2020, hari Selasa tanggal 12-05-2020 oleh SITI NURMAWANI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Pidie Jaya, yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat II, sah dan mempunyai Kekuatan Hukum serta mengikat Para Pihak.

4. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beriktikad baik dan harus dilindungi oleh Hukum berdasarkan Undang-Undang.

5. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai secara paksa tanah dan bangunan Objek Jual beli antara Pengugat dengan Tergugat II tanpa seizin Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah dan bangunan Objek Jual Beli sebagaimana yang termuat didalam Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat dihadapan Notaris SITI NURMAWANI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Pidie Jaya. Dan juga telah dilakukan PENGESAHAN TANDA TANGAN SURAT DIBAWAH TANGAN Nomor: 204/Peng-Tt/Not-SN/V/2020, hari Selasa tanggal 12-05-2020 oleh SITI NURMAWANI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Pidie Jaya, berupa 1 (satu) pintu Rumah Toko berikut tanah tapak dan tanah perkarangan yang terletak di Gampoung Dayah Timu Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh, dengan batas-batas:

  • Sebelah utara berbatas dengan Muhammad Ridha.
  • Sebelah timur berbatas dengan Jalan Raya Pulo-Meureudu.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Madjid/Mulyadi.
  • Sebelah Barat berbatas dengan Ani Bagek.

Kepada Penggugat dengan kondisi telah selesai 100% dibangun dan tanpa ikatan apapun dengan Pihak Ketiga.

7. Menyatakan Penggugat mempunyai hutang (sisa pembayaran) kepada Tergugat II sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

8. Menyatakan memberikan izin kepada Penggugat untuk mengurus Sertifikat Hak Milik Atas nama Penggugat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pidie Jaya terhadap 1 (satu) pintu Rumah Toko berikut tanah tapak dan tanah perkarangan yang terletak di Gampoung Dayah Timu Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh, dengan batas-batas:

  • Sebelah utara berbatas dengan Muhammad Ridha.
  • Sebelah timur berbatas dengan Jalan Raya Pulo-Meureudu.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Madjid/Mulyadi.
  • Sebelah Barat berbatas dengan Ani Bagek.

9. Menghukum Tergugat I untuk melakukan pemecahan Hak dan melakukan balik nama dalam bentuk Sertifikat Hak Milik terhadap Objek Perkara yang berupa 1 (satu) pintu Rumah Toko berikut tanah tapak dan tanah perkarangan yang terletak di Gampoung Dayah Timu Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh, dengan batas-batas:

  • Sebelah utara berbatas dengan Muhammad Ridha.
  • Sebelah timur berbatas dengan Jalan Raya Pulo-Meureudu.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Madjid/Mulyadi.
  • Sebelah Barat berbatas dengan Ani Bagek.

Untuk dan atas nama Penggugat.

10. Menghukum Tergugat I untuk membayar Kerugian Materiil maupun Kerugian Immateril kepada Penggugat, yaitu;

10.1. Kerugian Materil:

Berupa uang sewa Rumah Toko (Ruko) dalam perkara Aquo selama 2 Tahun yang tidak diserahkan oleh Tergugat I kepada penggugat sebesar Rp 25.000.000,- X 2 Tahun = Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

10.2. Kerugian Immateril.

Akibat penguasaan 1 (satu) pintu Rumah Toko berikut tanah tapak dan tanah perkarangan yang terletak di Gampoung Dayah Timu Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh milik Penggugat oleh Tergugat I secara tidak sah dan Melawan Hukum, telah terganggu pikiran dan kinerja Penggugat selaku Aparatur Negara , sehingga sudah sepatutnya Tergugat I dihukum untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang akan atau diletakkan terhadap 1 (satu) pintu Rumah Toko berikut tanah tapak dan tanah perkarangan yang terletak di Gampoung Dayah Timu Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh, dengan batas-batas :

  • Sebelah utara berbatas dengan Muhammad Ridha.
  • Sebelah timur berbatas dengan Jalan Raya Pulo-Meureudu.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Madjid/Mulyadi.
  • Sebelah Barat berbatas dengan Ani Bagek.

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,-/hari (satu juta rupiah per hari) atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo setelah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijs) secara tanggung renten.      

13. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voerbaar  bij vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (perlawanan) atau lainnya;

14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, atau  Ex Aquo Et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak