PRIMAIR :_________________________________________________________________
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;--------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan emas sejumlah 41 (empat puluh satu) mayam kepada Penggugat secara langsung, seketika dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;---------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan melatakkan sita jaminan terhadap harta benda tidak bergerak milik Tergugat yaitu berupa sebidang tanah kebun (kelapa sawit) dengan luas ± 20.000 m2 (2 hektar) yang terletak di Dusun Nilek Seutui, Pelandok Tunong, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, dengan batas-batas sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara berbatas dengan-----------------------------------------Pagar/Umar;
- Sebelah Selatan berbatas dengan dengan------------------------Kebun A Taleb;
- Sebelah Timur berbatas dengan-----------------------------------Kebun H. Umar;
- Sebelah Barat berbatasan dengan----------------------------------------Jalan Desa;
5. Menghukum Tergugat untu membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 250.000,- (duaratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:_______________________________________________________________
Apabila Yang Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono).--------------------------------------------------------------------------------------------------------- |