Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2020/PN Mrn | 1.PT. BRI Kanca Sigli Unit Bandar Baru 2.Bank BRI Kanca Sigli Unit Bandar Baru |
1.Muhammad Hasballah 2.Nurlaila |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2020/PN Mrn | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 04 Mar. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 167.329.069,00 | ||||||
Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: PK1802UKB3/3971/03/2018 antara penggugat dengan tergugat pada hari Selasa tanggal 13-3-2018 di Bandar Baru adalah sah dan berkekuatan hukum; 3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah wanprestasi. 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 167.329.069,- (seratus enam puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh Sembilan ribu enam puluh Sembilan rupiah) secara tunai dan seketika; 5. Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
7. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan atas sita eksekusi ke Pengadilan apabila TERGUGAT tidak melakukan pembayaran kewajiban sebesar sebesar Rp. 167.329.069,- (seratus enam puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh Sembilan ribu enam puluh Sembilan rupiah) secara tunai dan seketika; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan; 10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
II. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |