Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 12 Sep. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2019/PN Mrn |
Tanggal Surat |
Kamis, 12 Sep. 2019 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Bandar Dua |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
40.361.852,00 |
Petitum |
- PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B..37/3804/9/2014 antara penggugat dengan tergugat pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2015 di Meureudu adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp.40.361.852,- (Empat puluh juta tiga ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah)secara tunai dan seketika;
- Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas: a. SHM No : 00737 tanggal 26 Mai 2009 atas nama Maimun Puteh;
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
- SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |