Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Mrn NAZARUDDIN ISMAIL Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (PNA) c.q Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kabupaten Pidie Jaya Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Partai Politik
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Mrn
Tanggal Surat Rabu, 27 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NAZARUDDIN ISMAIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ruli Riski, SHNAZARUDDIN ISMAIL
Tergugat
NoNama
1Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (PNA) c.q Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kabupaten Pidie Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Haspan Yusuf Ritonga, S.H., M.H.Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (PNA) c.q Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kabupaten Pidie Jaya
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISIONAL :

  1. Mengabulkan permohonan provisional dari Penggugat
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menangguhkan Surat Nomor: 041/DPW-PNA/PJ/IV/2022, tanggal 12 April 2022, dan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Nomor: 684/PNA/A/Kpts/KU-SJ/IV/2022;

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Surat Nomor: 041/DPW-PNA/PJ/IV/2022, tanggal 12 April 2022 dan Surat Nomor: 684/PNA/A/Kpts/KU-SJ/IV/2022  tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menarik kembali Surat Nomor: 041/DPW-PNA/PJ/IV/2022, tanggal 12 April 2022 dan Surat Nomor: 684/PNA/A/Kpts/KU-SJ/IV/2022;
  5. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan serta merta meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Dan/Atau:

Bila Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/