Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Mrn 1.MARIATUN
11.ZURAIDA ALI
12.HJ. CUT NURMALINA
13.M. REZA ABIDIN
14.SHINTYA MARENADARA
15.LISTANTI, S.Pd
16.FARID AWAL
17.DEWI NOVIA, SH.Mkn,
18.PINTA SARI
19.ANISAH SAKIAH
20.MUHAMMAD RIZAL
15.ZAINAB ILYAS LOTAN
16.RAHMAD FAHLEVI
17.RISKA RAHMADANI
18.GEUCHIK GAMPONG KEUDE LEUNG PUTU
19.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PIDIE JAYA
20.PT ECO GREEN TIRTA BUANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIATUN
2ZURAIDA ALI
3HJ. CUT NURMALINA
4M. REZA ABIDIN
5SHINTYA MARENADARA
6LISTANTI, S.Pd
7FARID AWAL
8DEWI NOVIA, SH.Mkn,
9PINTA SARI
10ANISAH SAKIAH
11MUHAMMAD RIZAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muzakar, SHIMARIATUN
2Muzakar, SHIZURAIDA ALI
3Muzakar, SHIHJ. CUT NURMALINA
4Muzakar, SHIM. REZA ABIDIN
5Muzakar, SHISHINTYA MARENADARA
6Muzakar, SHILISTANTI, S.Pd
7Muzakar, SHIFARID AWAL
8Muzakar, SHIDEWI NOVIA, SH.Mkn,
9Muzakar, SHIPINTA SARI
10Muzakar, SHIANISAH SAKIAH
11Muzakar, SHIMUHAMMAD RIZAL
Tergugat
NoNama
1ZAINAB ILYAS LOTAN
2RAHMAD FAHLEVI
3RISKA RAHMADANI
4GEUCHIK GAMPONG KEUDE LEUNG PUTU
5KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PIDIE JAYA
6PT ECO GREEN TIRTA BUANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan  Para Penggugat seluruhnya; 
 
2. Menyatakan Objek Perkara poin 1 yaitu sebidang  Tanah  seluas  21,3 x 5 = 106,5 m2 yang terletak di Gampong Keude Lueng Putu Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batasnya sebagai berikut:
 
a. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Zuraida Ali  21,3m;
b. Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan tanah Abdullah umar kemudian menjadi tanah kartini sekarang dengan tali Air  21,3m;
c. Utara berbatas dengan tanah Mariatun  5 m;
d. Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan Tanah Hj Mariaton sekarang dengan tali air  5 m;
 
Adalah sah milik Penggugat I;
 
3. Menyatakan Objek Perkara Poin 2 yaitu  sebidang  Tanah  seluas  21,3 x 5 = 106,5 m2 yang terletak di Gampong Keude Lueng Putu Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batasnya sebagai berikut:
 
a. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Nurlailiati  21,3 m;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Mariatun 21,3 m;
c. Sebelah Utara berbatas dengan tanah Mariatun 5 m;
d. Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan Tanah Hj Mariaton sekarang dengan tali air  5 m;
 
Adalah sah milik Penggugat II;
 
4. Menyatakan Objek Perkara Poin 3 yaitu sebidang  Tanah  seluas  21,3 x 5 = 106,5 m2 yang terletak di Gampong Keude Lueng Putu Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batasnya sebagai berikut:
 
a. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Maimun 21,3 m;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Nulailiati 21,3 m;
c. Utara berbatas dengan tanah  mariatun10 m;
d. Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan Tanah Hj Mariaton sekarang dengan tali air  5 m;
 
Adalah sah milik Penggugat III, Penggugat IV dan Penggugat V;
 
5. Menyatakan objek perkara poin 4 yaitu sebidang  Tanah  seluas  21,3 x 10 = 213 m2 yang terletak di Gampong Keude Lueng Putu Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya dengan batas-batasnya sebagai berikut:
 
a. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Fauzi 21,3 m;
b. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Zuraida Ali 21,3 m;
c. Utara berbatas dengan tanah  mariatun 5 m;
d. Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan Tanah Hj Mariaton sekarang dengan tali air  5 m;
 
Adalah sah milik Penggugat VI, Penggugat VII, Penggugat VIII, Penggugat IX  Penggugat X dan  Penggugat XI;
 
6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 95 atas Maimun Muhammad Ali sarjana Ekonomi tertanggal 16 Desember 2002 yang dikeluarkan oleh Tergugat V ( dahulu Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie, sekarang Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie Jaya) tidak berkekuatan hukum;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat VI untuk menyerahkan Objek Perkara kepada Para Penggugat secara baik dan sukarela dalam keadaan kosong tanpa beban/tanggungan dan jaminan apapun, dan apabila perlu dapat dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
 
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan (Dwangsom) dalam menyerahkan Objek Perkara kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat menyerahkan Objek Perkara.
 
9. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi ataupun Verzet serta upaya hukum lainnya ;
 
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Pengadilan Negeri Meureudu melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/