Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
55/Pdt.P/2024/PN Mrn Tuh Pahani Damanik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 55/Pdt.P/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tuh Pahani Damanik
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Tanggal Lahir Anak Pemohon adalah 20-09-2018;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Tanggal Lahir Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 1118-LT-19112021-0013 tertanggal 04-08-2023 dan Kartu Keluarga (KK) Pemohon Nomor: 1118012301090012 tertanggal 04-08-2023  yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) yang semula tertulis Tanggal Lahir Anak Pemohon adalah 28-09-2019 dirubah menjadi 20-09-2018;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
  5. Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/