Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2024/PN Mrn 1.WENDY YUHFRIZAL, S.H.
2.Novi Niazari, S.H.
Saifuddin Daud Bin Daud Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-517/L.1.31/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WENDY YUHFRIZAL, S.H.
2Novi Niazari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Saifuddin Daud Bin Daud[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
KESATU :
--- Bahwa Terdakwa SAIFUDDIN DAUD Bin DAUD pada hari Sabtu tanggal 06 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gampong Paya Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat bruto 12,37 (dua belas koma tiga puluh tujuh) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
 
--- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang beralamat di Gampong Paya Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya sering melakukan penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya langsung bergerak ke seputaran Gampong Paya Kecamatan Tringgadeng Kabupaten Pidie Jaya tersebut guna melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di Gampong Paya Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya Saksi Rekhi Fahlevi dan Saksi Teuku Braja Abdi beserta rekan-rekan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melihat seorang pria sedang berdiri di pinggir sawah dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya langsung mengamankan Terdakwa SAIFUDDIN DAUD BIN DAUD dan melakukan penggeladahan badan maupun pakaian, setelah diamankan kemudian Saksi Teuku Braja Abdi berhasil menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih yang di temukan di saku belakang celana Terdakwa, selanjutnya Saksi Rekhi Fahlevi dan Saksi  Teuku Braja Abdi menanyakan tentang kepemilikan Narkotika yang di duga Narkotika Jenis Ganja tersebut, saat itu Terdakwa mengakui bahwa barang bukti Narkotika Jenis Ganja tersebut milik Terdakwa yang merupakan sisa pakai yang telah Terdakwa pakai di rumah Terdakwa yang berada di Gampong Paya Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya dan Terdakwa mengakui barang bukti tersebut diperoleh dari Sdra DEK LI (DPO), selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Saksi Rekhi Fahlevi dan Saksi Teuku Braja Abdi beserta rekan-rekan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti Narkotika lainnya dengan cara melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa yang berada di Gampong Paya Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya, namun pada saat di lakukan penggeledahan Saksi Rekhi Fahlevi dan Saksi Teuku Braja Abdi beserta rekan-rekan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya tidak berhasil menemukan barang bukti Narkotika lainnya, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Pidie Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
--- Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor : 01/IL.60064/2024 tanggal 08 Jjanuari 2024 yang ditandatangani oleh Rahmanela Syahfitri NIK.P.87796 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat bruto 12,37 (dua belas koma tiga puluh tujuh) gram milik Terdakwa SAIFUDDIN DAUD Bin DAUD.
--- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 441/NNF/2024 pada hari Senin tanggal dua puluh sembilan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat bruto 12,37 (dua belas koma tiga tujuh) gram milik Terdakwa atas nama SAIFUDDIN DAUD Bin DAUD telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa dikembalikan sisanya dengan berat bruto 9,11 (sembilan koma satu satu) gram. 
 
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
ATAU
 
KEDUA
---Bahwa terdakwa SAIFUDDIN DAUD Bin DAUD pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Gampong Paya Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira Pukul 18.00 WIB di Gampong Paya Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya terdakwa SAIFUDDIN DAUD Bin DAUD mengambil sebagian ganja yang telah Terdakwa beli lalu sebagian ganja tersebut Terdakwa hisap di belakang rumah Terdakwa, bahwa tujuan Terdakwa membeli Narkotika Jenis Ganja untuk Terdakwa hisap sendiri.
- Bahwa Terdakwa menghisap Narkotika Jenis Ganja dengan cara Terdakwa mengambil sebatang rokok, kemudian Terdakwa membuka kertas pembalut rokok tersebut, kemudian Terdakwa mengeluarkan atau membuang sebagian tembakau rokok tersebut, kemudian Terdakwa memasukkan ganja kedalam rokok tersebut yang terdakwa campur dengan tembakau rokok yang tersisa, kemudian Terdakwa menutup kembali kertas pembalut rokok tersebut yang sudah Terdakwa buka dengan cara melengketkannya menggunakan sedikit air ludah, kemudian rokok yang sudah Terdakwa campur dengan ganja tersebut Terdakwa bakar lalu hisap seperti Terdakwa menghisap rokok biasa
- Bahwa pada saat Terdakwa menghisap atau mengkonsumsi Narkotika Jenis Ganja Terdakwa merasa rileks, pikiran lebih tenang dan lebih semangat saat bekerja.
- Bahwa Terdakwa sudah menghisap atau mengkonsumsi Narkotika Jenis Ganja sudah sekitar 3 (tiga) tahun lamanya.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menggunakan Narkotika Jenis Ganja tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan lampiran Daftar Hasil Penimbangan Barang dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Meureudu Nomor : 01/IL.60064/2024 tanggal 08 Jjanuari 2024 yang ditandatangani oleh Rahmanela Syahfitri NIK.P.87796 selaku Pengelola Unit, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat bruto 12,37 (dua belas koma tiga puluh tujuh) gram milik terdakwa SAIFUDDIN DAUD Bin DAUD.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 441/NNF/2024 pada hari Senin tanggal dua puluh sembilan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat bruto 12,37 (dua belas koma tiga tujuh) gram milik terdakwa atas nama SAIFUDDIN DAUD Bin DAUD telah mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa dikembalikan sisanya dengan berat bruto 9,11 (sembilan koma satu satu) gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine atas nama terdakwa SAIFUDDIN DAUD Bin DAUD di Poliklinik Polres Pidie Jaya Nomor : R/127/I/YAN.2.4/2024/Kinik tanggal 08 Januari 2024, pemeriksaan dengan menggunakan Monotes MET (Ganja) dengan kesimpulan Positif mengandung Ganja (THC (tetra-hydro-cannabinol)).
 
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya
https://perpus.unulampung.ac.id/