Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Status Perkawinan Pemohon yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK. 1118065709640001 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor: 1118042611210002 yang tertulis KAWIN sebenarnya adalah Cerai Mati;
- Menetapkan bahwa di Gampong Musa Baroh, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama M. Nasir dengan tempat/tanggal lahir Trienggadeng, 1964 dan meninggal pada tanggal 21 Desember 1991 dan dikebumikan di Gampong Baroh Musa, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan Penetapan ini ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Pidie Jaya agar dapat dicatat dalam register untuk itu;
- Membebankan biaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
|