Dakwaan |
DAKWAAN :
--- Bahwa Terdakwa MASRIZAL KADRI BIN ILYAS pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024, sekitar pukul 23:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Gampong Meucat Pangwa Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------
- Bahwa Terdakwa MASRIZAL KADRI BIN ILYAS Pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 wib, Terdakwa melewati rumah saksi IDRIS BIN MUHAMMAD yang berada di Gampong Meucat Pangwa Kec. Trienggadeng Kab. Pidie Jaya, saat Terdakwa melewati rumah saudara IDRIS dan melihat jendela rumahnya tidak memiliki jerjek, kemudian timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian, kemudian Terdakwa mencari alat untuk bisa mencongkel daun jendela rumah tersebut, kemudian Terdakwa mendapat besi kecil dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) centimeter di samping rumah saksi IDRIS BIN MUHAMMAD, kemudian Terdakwa mencongkel daun jendela belakang rumah, setelah jendela terbuka, Terdakwa membuang besi tersebut diparit yang yang berada di belakang rumah, setelah jendela terbuka kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah melalui jendela tersebut, setelah berada didalam, kemudian Terdakwa menutup jendela tersebut, selanjutnya Terdakwa menuju ruang tamu, selanjutnya Terdakwa masuk kedalam salah satu kamar didalam rumah tersebut, setelah Terdakwa berada didalam kamar, Terdakwa melihat didalam kamar ada saksi MARYAMAH BINTI ABU BAKAR bersama dengan anak dari saksi yang sedang tidur diatas tempat tidur, setelah itu Terdakwa melihat 1 (satu) handphone Oppo Reno 4F warna hitam. diatas tempat tidur saksi , kemudian Terdakwa mengambil handphone tersebut dengan menggunakan tangan Terdakwa sebelah kanan, kemudian Terdakwa melihat diatas kepala perempuan tersebut 1 (satu) buah dompet, kemudian Terdakwa mengambil dompet tersebut dengan tangan Terdakwa sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa keluar dari dalam kamar menuju ruang tamu, sambil berjalan menuju dapur Terdakwa membuka dompet dan melihat didalamnya ada dompet kecil, kemudian Terdakwa mengambil dompet kecil yang ada didalam dompet tersebut, dan dompet tersebut Terdakwa letakkan di atas lemari ruang tamu, selanjutnya Terdakwa keluar dari dalam rumah melaluli jendela yang sama, setelah Terdakwa berada diluar rumah, Terdakwa menutup jendela tersebut, kemudian terdakwa membuka dompet tersebut dan melihat isi dalam dompet tersebut berupa:
a. 3 (tiga) buah cincin emas;
b. 1 (satu) buah kalung emas.
c. Uang tunai sekitar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa setelah Terdakwa MASRIZAL KADRI BIN ILYAS melakukan pencurian barang-barang tersebut, Terdakwa pergi menuju Kab. Bireuen, sekitar pukul 01.00 wib setelah sampai perbatasan Kab. Pidie Jaya dan Kab. Bireuen tepatnya di Gampong Meurandeh Alue Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya dengan menumpangi mobil penumpang L300 mobil yang Terdakwa tumpangi berhenti, dan saat itu Terdakwa melihat saksi SAIFANNUR BIN KAMARUDDIN, kemudian Terdakwa turun dari mobil penumpang tersebut, kemudian Terdakwa menghampiri saksi SAIFANNUR BIN KAMARUDDIN, kemudian Terdakwa mengatakan memiliki cincin yang Terdakwa ambil dari isteri Terdakwa, dan saat itu Terdakwa menanyakan dimana dapat menjual, kemudian saksi SAIFANNUR BIN KAMARUDDIN mengatakan kepada Terdakwa untuk dijual di Kabupaten Bireuen, setelah itu Terdakwa dan saksi SAIFANNUR BIN KAMARUDDIN dengan menumpangi mobil penumpang L300 pergi ke Kabupaten Bireuen.
Sekitar pukul 01.30 wib, Terdakwa dan saksi SAIFANNUR BIN KAMARUDDIN tiba di Kota Bireuen, kemudian Terdakwa dan saksi SAIFANNUR BIN KAMARUDDIN pergi ke toko ponsel zam-zam yang berada di Kota Bireuen dengan tujuan untuk membuka sandi dan menginstal ulang handphone Oppo Reno 4F warna hitam yang Terdakwa curi tersebut, Selanjutnya Terdakwa bersama saksi SAIFANNUR BIN KAMARUDDIN pergi kerumah saksi SAIFANNUR BIN KAMARUDDIN untuk beristirahat.
- Terdakwa menerangkan Uang yang Terdakwa curi sudah habis Terdakwa gunakan pada malam kejadian untuk ongkos mobil penumpang L300 dan beli rokok. Sedangkan uang hasil penjualan 3 (tiga) buah cincin emas sebahagian sudah Terdakwa gunakan untuk beli makan, minum dan rokok, kemudian Terdakwa ada membeli 1 (satu) unit handphone merk vivo, warna biru dengan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan masih Terdakwa simpan dengan jumlah Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) buah kalung emas masih Terdakwa simpan.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan-perbuatan tersebut tidak memiliki izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik barang yang diambil oleh Terdakwa yaitu Saksi MARYAMAH BINTI ABU BAKAR dan Saksi IDRIS BIN MUHAMMAD .
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan kerugian bagi Saksi IDRIS BIN MUHAMMAD dan Saksi MARYAMAH BINTI ABU BAKAR sekira Rp 22.800.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah)
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|