Dakwaan |
DAKWAAN :
----- Bahwa ia terdakwa SAIFANNUR BIN KAMARUDDIN pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di di rumah terdakwa yang beralamat di Gampong Pulo Ara Geudong Teungoh Kec. Kota Juang Kab. Bireuen atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meureudu yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah mengambil keuntungan dari hasil sesuatu barang yang diketahui atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan, berupa 3 (tiga) buah cincin emas”, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB , di Gampong Meurandeh Alue Kec. Bandar Dua Kab. Pidie Jaya saksi MASRIZAL KADRI BIN ILYAS (terdakwa dalam penuntutan terpisah) bertemu Terdakwa SAIFANNUR BIN KAMARUDDIN ingin menjual 3 (tiga) buah Cincin yang saksi MASRIZAL KADRI BIN ILYAS curi dari saksi MARYAMAH BINTI ABU BAKAR namun tidak tahu akan menjual emas tersebut dimana, kemudian terdakwa menyarankan untuk menjual 3 (tiga) buah cincin emas tersebut di Kota Bireuen, setelah itu terdakwa bersama dengan saksi MASRIZAL KADRI BIN ILYAS pergi menuju Kota Bireuen, sekira pukul 08.30 WIB di rumah terdakwa yang terletak di Gampong Pulo Ara Geudong Teungoh Kec. Kota Juang Kab. Bireuen saksi MASRIZAL KADRI BIN ILYAS mengambil 1 (satu) buah dompet kecil dan mengambil 1 (satu) buah cincin emas dan menyuruh terdakwa untuk menjualnya dengan menjanjikan akan membeli 1 (satu) unit Handphone kepada terdakwa, kemudian terdakwa pergi ke Toko Emas Shiva Permata yang terletak di Jalan Jati Gampong Bandar Bireuen Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, terdakwa SAIFANNUR BIN KAMARUDDIN menjual 3 (tiga) buah cincin emas kepada saksi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu sekira pukul 09.00 WIB yang kedua sekira pukul 11.00 WIB, yang ketiga sekira pukul. 14.00 WIB
- Bahwa sekira pukul 09.00 WIB terdakwa SAIFANNUR BIN KAMARUDDIN bertemu dengan saksi BIRUL WALIDAI BIN IBRAHIM untuk menjual 3 (tiga) buah cincin emas, pada awalnya saksi BIRUL WALIDAI BIN IBRAHIM tidak mau membeli emas tersebut dikarenakan terdakwa tidak membawa surat emas tersebut, kemudian terdakwa memohon kepada saksi untuk membeli 3 (tiga) buah cincin dan meyakinkan kepada saksi bahwa 3 (tiga) cincin emas tersebut milik atau kepunyaan anak terdakwa dengan maksud terdakwa hasil penjualan 3 (tiga) cincin emas tersebut untuk membeli bahan-bahan untuk terdakwa membangun rumah, sehingga saksi merasa kasihan dan mau membeli Cincin emas tersebut dengan rincian: Cincin emas pertama dengan berat 1,5 (satu koma lima) gram saksi beli dengan harga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), cincin yang kedua saksi beli dengan berat 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram saksi beli dengan harga Rp 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dan cincin yang ketiga dengan berat 1,6 (satu koma enam) saksi beli dengan harga Rp 1.460.000,- (satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa dari hasil penjualan 3 (tiga) buah emas hasil curian tersebut TERDAKWA SAIFANNUR BIN KAMARUDDIN mendapat keuntungan sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) dengan rincian dari hasil penjualan pertama diberikan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), penjualan kedua diberikan Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan yang ketiga diberikan Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari saksi MASRIZAL KADRI BIN ILYAS, kemudian terdakwa masih menyimpan uang dari hasil penjualan 3 (tiga) buah cincin emas tersebut dengan jumlah Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sudah tersangka gunakan untuk membeli makan dan rokok.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, maka Saksi korban MARYAMAH BINTI ABU BAKAR mengalami kerugian sekitar Rp 22.800.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 480 Ke 2E KUHPidana -----
|