Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Mrn Helmi H. Ibrahim ABD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Mrn
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Helmi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. Ibrahim ABD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 43.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang sejumlah Rp. 43.000.000 (empat puluh tiga juta rupiah) kepada Penggugat secara langsung, seketika dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak