Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEUREUDU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2023/PN Mrn ISMAIL YAHYA, S.E., M.M. 1.DARKASYI HAMID
2.DIREKTUR UTAMA PT. TELEKOMUNIKASI SELULER
3.RONNY ARNAZ selaku GM RAE and IC Area I
4.DINAS KOMINFO PIDIE JAYA
5.BUPATI PIDIE JAYA
6.KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2023/PN Mrn
Tanggal Surat Senin, 22 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISMAIL YAHYA, S.E., M.M.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERWANSYAH, S.H.ISMAIL YAHYA, S.E., M.M.
Tergugat
NoNama
1DARKASYI HAMID
2DIREKTUR UTAMA PT. TELEKOMUNIKASI SELULER
3RONNY ARNAZ selaku GM RAE and IC Area I
4DINAS KOMINFO PIDIE JAYA
5BUPATI PIDIE JAYA
6KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YASMID, SH.DIREKTUR UTAMA PT. TELEKOMUNIKASI SELULER
2YASMID, SH.RONNY ARNAZ selaku GM RAE & IC Area I
3YASMID, SH.DARKASYI HAMID
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Menghukum dan Memerintahkan Tergugat II  selaku operator/pemilik  menghentikan/menonaktifkan sementara kegiatan Tower Tower Base Transceiver Station Telekomunikasi Seluler GSM milik Penggugat II di Gampong Mulieng Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH UNTUK PENEMPATAN BASE TRANSCEIVER STATION SISTEM TELEKOMUNIKASI SELULAR GSM ANTARA PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR DENGAN DARKASYI ABDUL HAMID  Nomor: PKS.832/06.05/no-02/VI/2009/   Tahun 2009 yang membangun/mendirikan Tower Base Transceiver Station Telekomunikasi Seluler GSM milik Penggugat II di Gampong Mulieng Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

4. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum  rekomendasi yang dibuat oleh Tergugat IV yang dijadikan oleh tergugat V dalam menerbikan izin pendirian  Tower Base Transceiver Station Telekomunikasi Seluler GSM milik Penggugat II.

5. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum  izin pendirian  Tower Base Transceiver Station Telekomunikasi Seluler GSMyang diterbitkan  oleh Tergugat V.

6. Menyatakan Tergugat VI telah lalai dalam melakukan pengawasan dan selaku regulator dalam pemberian frekuensi kepada Tergugat II.

7. Menghukum dan memerintahkan  Tergugat II dan Tergugat III membongkar  Tower Base Transceiver Station Telekomunikasi Seluler GSM milik Penggugat II yang terletak di  Gampong Mulieng Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya secara sukarela, dan apabila dalam tempo 30 (tiga puluh) hari Tergugat II menolak untuk membongkar secara sukarela, maka dimohonkan juga agar pembongkaran dilakukan secara paksa dibawah perintah Ketua Pengadilan Negeri Meureudu.

8. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar tunai/seketika kerugian yang dialami Penggugat yaitu:

  1. Kerugian Materil:

Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

  1. Kerugian Immateril,

Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Dengan tambahan, apabilaTergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V menolaknya melakukan pembayaran, maka harta benda milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V akan diletakkan sita eksekusi dan dilakukan pelelangan dan hasilnya dipergunakan untuk memenuhi kewajiban  Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada Penggugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://perpus.unulampung.ac.id/