Petitum |
- PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.76/7332/5/2017 antara penggugat dengan tergugat pada hari Selasa tanggal 30-05-2017 di Ulim adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 63.245.616,- (Enam puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam belas rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menjatuhkan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas: a. SHM No. 574 tanggal 10-04-2007 atas nama Nuraini Ibrahim;
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan atas sita eksekusi ke Pengadilan apabila TERGUGAT tidak melakukan pembayaran kewajiban sebesar sebesar Rp. 63.245.616,- (Enam puluh tiga juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus enam belas rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
- SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |